I. PENDAHULUAN
Islam, agama yang dibawa Nabi Muhammad ini adalah
agama yang paling sempurna. Terbukti Islam memberi petunjuk kepada umatnya
dalam berbagai kegiatan dan tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan dalam
ibadah, muamalah, pidana, dan perdata. Semua itu ada hukumnya. Walaupun sebagian
yang lain belum ada penjelasannya. Namun syri'at Islam sudah menentukan
dalil-dalil dan isyarat-isaratnya dalam al-qur'an dan as-sunnah.
Tapi seiring dengan perkembangan zaman yang semakin
pesat. Problematika kehidupan manusia pun semakin komplek. Sehingga ada
beberapa kejadian yang mungkin secara tekstual belum tersebut dalam Al-Qur'an
dan As-Sunnah. Disinilah peran ulama' dan tokoh agama menemukan penyelesaian
problematika itu dengan menggunakan pendekatan keagamaan yang bersumber dari Al-Qur'an
dan As-Sunnah serta ijtihad.
Sudah menjadi kewajiban kita sebagai pelajar muslim
untuk mempelajari ajaran Islam agar dinamis ditengah derasnya arus globalisasi
ini. Oleh karena itu pada makalah ini akan dijelaskan mengenai hukum merewat
jenazah dengan menggunakan ongkos (Biro Jasa) dan sholat dengan tidak menghadap
kiblat secara tidak tepat. Bagaimanakah hukumnya menerut syari'at Islam?
II. RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimanakah hukumnya mengurus jenazah dengan
menggunakan ongkos (Biro Jasa)?
B. Banyaknya gempa yang terjadi akhir-akhir ini
apakah dapat mengubah arah kiblat?
C. Bagaimanakah hukumnya sholat dengan tudak
menghadap kiblat secara tepat?
III. PEMBAHASAN
A. Hukum Merawat Jenazah dengan Menggunakan Ongkos (Biro Jasa)
Artinya:
Maka hawa
nafsu Qobil menjadikanya menganggap mudah menbunuh saudaranya. Sebab itu
dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi.
Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk
memperlihatkan kepada (Qobil) bagaimana dia menguburkan mayat saudaranya.
Berkata Qobil: aduhai celaka aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini,
lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” karena itu jadilah dia seorang
diantara orang-orang yang menyesal. (QS: al-Maidah: 30-31).
Dari ayat
tersebut Allah menerangkan bahwa manusia kadang-kadang belajar dari pengalaman
mahluk lain. Karena manusia dalam mengerjakan segala sesuatu berdasarkan usaha
dan pengalamannya. Sedangkan pembunuhan ini ini adalah pembunuhan pertama yang terjadi diantara Bani Adam, maka
Qobil tidak tahu, bagaimana cara menyembunyikan mayat saudaranya yang telah
terbunuh itu.
Setelah pembunuhan itu Allah mengutus burung gagak
ditempat kejadian., lalu burung itu menggali-gali tanah. Maka Qobil yang
tadinya bingung bagaimana menyembunyikan mayat saudaranya. Kemudian kebingungan
itu hilang dan Qobil mengerti bagaimana menguburkan mayat saudaranya itu.[1]
Maka dari itu umat muslim mempunyai kewajiban yanng
berkenaan dengan saudaranya yang meninggal. Adapun kewajiban itu adalah: 1. Memandikan
Mayat 2. Mengkafani Mayat 3. Mensholati Mayat 4. Mengubur Mayat
Tetapi
seiring derasnya arus globalisasi juga mempengaruhi pola kehidupan masyarakat
muslim. Terutama di kota-kota besar di Indonesia. Mengurus jenazah yang dulunya
menjadi fardlu kifayah kini bergeser diwakilkan kepada orang lain (Biro Jasa).
Melihat realita tersebut bagaimanakah hukumnya menurut syari'at Islam. Apakah
sah jika fardlu kifayah diwakilkan kepada orang lain dengan menggantinya dengan
ongkos.
Sehubungan dengan problematika
kehidupan masyarakat muslim tersebut, maka dalam terjemah Fathul Mu'in jilid 2
disebutkan:
Artinya:
“adapun
untuk ibadah-ibadah yang diwajibkan niat adzan dan iqomah, maka sah
menyewa tenaga atau memburuhkan untuk
melakukannya, dan upah disini sebagai imbalan kemanfaatan imbalan semacam
efisiensi waktu; Demikian pula merawat jenazah, atau mengajar seluruh atau
sebagian Al-qur'an. Walaupun hai ini telah menjadi kewajiban Sang guru. Karena
berdasar pada Hadits Sahih: Sesungguhnya
sesuatu yang paling berhak kau ambil upahnya adalah Kitabullah”.[2]
Jadi merawat jenazah
boleh di wakilkan melalui Biro jasa karena merawat jenasah merupakan ibadah
yang boleh diwakilkan dan pada prinsipnya setiap ibadah yang diwakilkan itu di
perbolehkan pula mengambil upahnya. Asalkan di izinkan oleh pihak keluarga dan
tidak memberatkan pihak Shohibul musibah.
Dari penjelasan yang ada
dalam Fathul Mu'in di atas. Maka, dapat diambil kesimpulan bahwa merawat
jenazah dengan di wakilkan oleh pihak lain dengan menggunakan ongkos (biro
jasa) hukumnya sah, dan kewajiban fardu kifayahnya telah gugur. Begitu juga
orang yang merwatnya itu boleh menerima upah dari hal tersebut sebagai wujud
terima kasih dan balas jasa.
B. Banyaknya Gempa Tidak Mengubah
Arah Kiblat
Banyaknya gempa yang terjadi
akhir-akhir ini tidak merubah arah kiblat. Adanya isu yang mengabarkan bahwa
gempa mengakibatkan arah kilat bergeser tidak perlu di khawatirkan. Hal ini
sesuai dengan pernyataan dari Pakar
astronomi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Prof Dr Thomas
Djamaluddin, membantah pemberitaan bahwa pergeseran lempengan bumi akibat gempa
Cile telah menggeser arah kiblat.
Diakuinya banyak masjid yang arah
kiblatnya kurang tepat, namun bukan karena adanya perubahan arah kiblat, tetapi
karena penentuan awal sebelum pembangunannya yang tidak akurat.
Jadi, arah kiblat yang ditetapkan oleh
para ulama dan tokoh agama selama ini sudah sesuai dengan kondisi ilmu falaq
dan peralatan yang ada."Sekarang ini kemajuan zaman dan ilmu pengetahuan
serta canggihnya peralatan, telah memberikan kemudahan bagi manusia untuk
menentukan posisi yang tepat mengarah ke arah Ka’bah," ujar Bahrul
Hayat.Hal ini bisa di maklumi karena salah satu syarat sahnya shalat adalah
menghadap arah kiblat. Arah kiblat memang bisa di sebabkan karena adanya
bencana alam, misal gempa bumi. Meski demikian, pengamat astronomi menilai,
masyarakat diharap jangan buru-buru merubah arah kiblat.[3] Namun umat Islam jangan
buru-buru dulu dalam mengubah arah kiblat apalagi sampai membongkar masjid.
Dari penjelasan tersebut maka sudah
jelas bahwa arah kiblat tidak berubah dengan adanya gempa.
C. Hukum Sholat dengan Tidak Menghadap Kiblat Secara Tepat
Selama melaksanakan sholat harus menghadap kiblat,
karena menghadap kiblat merupakan salah satu sarat sah sholat. Hal ini sesuai
dengan firman Allah surat al-Baqorah ayat 144:
Artinya:
Hadapkanlah
mukamu kearah masjidil haram dimanapun kamu berada maka hadapkanlah mukamu ke arahnya.[4]
Tidaklah ada perbedaan paham antara kaum muslimin
bahwa menghadap,kiblat itu wajib untuk sarat sahnya sholat. Hanya, perbedaan
paham tentang apakah wajib dihadapi itu apakah benar-benar menghadap ke ka'bah
('ain ka'bah) ataukah cukup menghadap ke jihad (arah) ka'bah? Dalam hal ini
pendapat mereka ad dua macam:
Madzhab Syafi'i dan orang-orang yang sepaham mereka
berpendapat: untuk orang yang melihat ka'bah ia benar wajib menghadap ka'bah
itu ('ain ka'bah) tetapi orang yang jauh dari ka'bah wajib atasnya menyengaja
menghadap 'ain ka'bah, walaupun pada hakikatnya ia hanya menghadap jihad ka'bah.
Sedangkan Madzhab Hanafi dan orang-orang yang sepaham dengan mereka,
mengemukakan bahwa orang yang mengemukakan bahwa orang yang melihat ka'bah dan
memungkinkan menghadap 'ain ka'bah wajib menghadap ka'bah itu sungguh-sungguh,
tetapi bagi orang yang jauh cukuplah menghadap ke jihad ka'bah itu saja.[5]
Mengenai hal ini MUI mengeluarkan fatwa tentang arah
kiblat.
Fatwa
MUI No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat disebutkan, pertama, tentang ketentuan
hukum. Dalam kententuan hukum tersebut disebutkan bahwa: (1) Kiblat bagi orang
shalat dan dapat melihat ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (ainul
ka’bah). (2) Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah
adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah). (3). Letak georafis Indonesia yang berada
di bagian timur Ka’bah/Mekkah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah
menghadap kea rah barat.[6]
Berdasarkan
pada beberapa pendapat diatas dan penjelasan serta pengesahan fatwa MUI tidak
perlu dikhawatirkan lagi mengenai arah kiblat,. Apakah dengan adanya gempa
akhir-akhir ini? Dan sah ataukah tidak sholat bjika tidak mengghadap kiblat
secara tepat. Kare3na menghadap, “ainul ka'bah bagi orang yang berjauhan dengan
ka'bah tidak menjadi sarat tapi cukup menghadap ke arahnya saja. Jadi isu yang
mengabarkan bahwa dengan terjadinyagempa yang melanda negeri ini tidak perlu
dipermasalahkan. Jika yang dipermasalahkan hanya arah kiblat saja.
IV. KESIMPULAN
Darii penjelasan diatas maka dapat saya simpulkan
sebagai berikut. Merawat jenazah itu merupakan ibadah yang biisa diwakilkan
(dengan sarat apabila itu diizinkan oleh keluarganya), maka merawat jenazah
dengan cara diwakilkan melalui (biro jasa) dibolehkan karena merupakan ibadah
yang boleh diwakilkan dan orang yang merwatnya
boleh ngambil upah karena sebagai wujud penghargaan atas
profesionalitasnya.
Yadi, pendapat menurut ahli astronomi dari lembaga
antariksa dan penerbangan nasional (LAPAN) dan dari cendekiawan muslim azyumari azra maka dapat ditarik kesimpulan
bahwasannya arah kiblat akan berubah akibat gempa bumi.
Tidak perlu ada kekhawatiran lagi mengenai arah
kiblat ”a'inul kiblat” bagi orang yang berjauhan dari kota makkah bukanlah
menjadi syarat tetapi cukup arahnya saja sudah memadai. Karena Allah swt tidak
memberatkan hambanya dari hal-hal serupa.
V. PENUTUP
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari
sempurna. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritk dan saran yang
membangun dari para pembaca. Dan sebelum penulis menutup makalah ini penulis
ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada yang brkurang dari
penyusunan makalah ini.
Akhirnya,
segala puji bagi Allah swt yang telah mencurahkan rahmat-Nya dan menerangkan
pikiran-pikiran sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat
serata salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada nabi Muhammd SAW sebagai
rasa terimakasih penulis atas segala petunjuk-Nya. Sebagai penutup penulis
sungguh sangat berharap semoga makalah ini ndapat bermanfaat bagi para pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar