HUKUM MERAMAL KIAMAT
(2012) DAN HUKUM MENGGAMBAR NABI MUHAMMAD
I.
PENDAHULUAN
Kiamat merupakan hal ghaib yang tidak
dapat diketahui oleh seorangpun (manusia/makhluk yang lainnya) karena hanyalah
Allah yang maha mengetahui hal-hal yang ghaib dan kapan terjadinya kiamat itu,
diakitkan dengan zaman sekarang mengenai ramalan kiamat (2012) yang berasal
dari bangsa Maya Kuno Paganis yang berasal dari Meksiko yang seolah-olah
mengetahui akan datangnya kiamat pada tanggal 21 Desember 2012, bahkan telah di
film kan yang mana film tersebut menceritakan mengenai terjadinya kiamat 2012.
Seiring dengan perkembangan zaman di
internet juga diberitakan mengenai adanya perlombaan-perlombaan dalam membuat
karikatur (menggambar) Nabi Muhammad. Oleh karena itu, pemakalah akan
menguraikan makalah ini sedikit mengenai bagaimanakah hukum meramal kiamat 2012
dan bagaimanakah hukum menggambar Nabi Muhammad.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimanakah hukum meramal
kiamat 2012 ?
B.
Bagaimanakah hukum menggambar
Nabi Muhammad ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Hukum Meramal Kiamat
2012
Pengertian kiamat itu sendiri adalah
peristiwa dimana alam semesta beserta isinya hancur luluh yang membunuh semua
makhluk didalamnya tanpa terkecuali.
Macam-macam hari kiamat terbagi
menjadi 2 macam, antara lain :
1.
Kiamat sughra
Yaitu kiamat kecil yang terjadi dalam
kehidupan manusia yaitu kematian. Setelah mati, roh seseorang akan berada di
dalam alam barzah atau alam kubur yang merupakan alam antara dunia dan akhirat.
2.
Kiamat kubra
Yaitu kiamat besar yang mengakhiri
kehidupan dunia ini. Kiamat kubra ini akan terjadi satu kali dan itu belum
pernah terjadi dengan kejadian yang benar-benar luar biasa di luar bayangan
manusia dengan tanda-tanda yang jelas pada saat itu segala amal perbuatan tidak
diterima. [1]
Hukum meramal kiamat (2012) adalah
haram, karena termasuk kesyirikan. Apabila seseorang mengaku mengetahui ilmu
ghaib atau meramalkan kapan waktu terjadinya kiamat (2012) dan merupakan
kesyirikan pula bagi seseorang mempercayai ada selain Allah yang mengetahui
ilmu ghaib, karena memang pengetahuan tentang ilmu ghaib merupakan kekhususan
bagi Allah, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat-ayat al-Qur’an diantaranya
yaitu terdapat pada surat An-Naml juz 20
ayat 65
@è% w
ÞOn=÷èt
`tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur
|=øtóø9$#
wÎ)
ª!$#
4 $tBur tbrâßêô±o tb$r& cqèWyèö7ã ÇÏÎÈ
Artinya
: Katakanlah: "tidak ada
seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali
Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.
(QS. An-Naml : 65
Di dalam surat An’am Juz ke-17 ayat
59
¼çnyYÏãur
ßxÏ?$xÿtB É=øtóø9$#
w
!$ygßJn=÷èt
wÎ)
uqèd
4 ÞOn=÷ètur
$tB Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur
4 $tBur äÝà)ó¡n@
`ÏB >ps%uur
wÎ)
$ygßJn=÷èt wur
7p¬6ym
Îû ÏM»yJè=àß ÇÚöF{$#
wur
5=ôÛu
wur
C§Î/$t wÎ)
Îû 5=»tGÏ. &ûüÎ7B ÇÎÒÈ
Artinya
: Dan
pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya
kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan
tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak
jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau
yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)"
(QS. Al-An’am : 59)
Di
dalam surat Al A’raf Juz ke-8 ayat 187
y7tRqè=t«ó¡o Ç`tã
Ïptã$¡¡9$#
tb$r& $yg8yóßD
( ö@è%
$yJ¯RÎ) $ygãKù=Ïæ yZÏã În1u
( w
$pkÏk=pgä !$pkÉJø%uqÏ9
wÎ)
uqèd
4 ôMn=à)rO
Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur
4 w
ö/ä3Ï?ù's? wÎ)
ZptGøót/
3 y7tRqè=t«ó¡o y7¯Rr(x.
;Å"ym
$pk÷]tã ( ö@è%
$yJ¯RÎ) $ygßJù=Ïæ yZÏã «!$#
£`Å3»s9ur usYò2r& Ĩ$¨Z9$# w
tbqßJn=ôèt ÇÊÑÐÈ
Artinya
: Mereka menanyakan kepadamu tentang
kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya
pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang
dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. kiamat itu Amat berat (huru
haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. kiamat itu tidak akan datang
kepadamu melainkan dengan tiba-tiba". mereka bertanya kepadamu seakan-akan
kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan
tentang bari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak
Mengetahui". (QS. Al-A’raf : 187).
Kewajiban
setiap hamba untuk mengimani bahwa Allah lah yang mengetahui ilmu ghaib. Oleh
karenanya, barang siapa yang mempercayai ramalan dukun, paranormal, tukang
ramal ataupun ramalan binatang tentang masa depan berarti dia telah
menyekutukan Allah. Sabda Nabi Saw : [2]
من
أتى عرافا فسأله عن شيئ فصد قه بما قال لم تقبل له صلاة اربعين يو ما. (رواه مسلم).
Artinya : “Barang siapa datang ke
tempat juru ramal, kemudian bertanya tentang sesuatu dan membenarkan apa yang
dikatakan, maka sembahyangnya tidak akan diterima selama 40 hari” (HR.
Muslim).[3]
Selain itu Nabi juga bersabda :
من
أتى كاهنا فصدقه بما قال فقد كفر بما انزل على محمد. (رواه ترمذي)
Artinya : “Barang siapa yang
mendatangi paranormal lalu membenarkan ucapannya, maka ia telah kafir dengan
apa yang diturunkan kepada Muhammad Saw” (HR. Timidzi). [4]
Sebagai kaum muslimin, kita wajib
mempercayai rukun iman, yang mana didalamnya terdapat iman kepada hari akhir
yang merupakan urutan ke-5 dari rukun iman, beriman pada hari kiamat (akhir)
adalah mengimani terjadinya tanda-tanda kiamat. Nabi telah menyebutkan bahwa
vkiamat akan terjadi hingga terdapat 10 tanda, yaitu :
1.
Dukhan (asap yang meliputi
manusia)
2.
Keluarnya Dajjal
3.
Daabah (binatang yang dapat
berbicara)
4.
Terbitnya matahari dari Barat
5.
turunnya isa bin Maryam Jlaihi
Wasalam
6.
Keluarnya Ya’juz dan Ma’juz
7.
Terjadinya 3 longsor besar,
yaitu di Timur.
8.
Di Barat
9.
Di Jazirah Arab
10.
keluarnya api dari Yaman yang
mengiringi manusia ke tempat berkumpulnya mereka.
Dari kesepuluh tanda-tanda kubro ini
yang paling jelas pengingkarannya pada tanda ke-5, yaitu tentang turunnya Nabi
Isa a.s dalam sebuah hadits shahih diterangkan bahwa Nabi Isa akan tinggal di
bumi selama 40 tahun, kemudian beliau meninggal dunia dan disholati oleh kaum
muslimin. Sedangkan ramalan kiamat jaraknya 3 tahun lebih sedikit, padahal Nabi
Isa akan tinggal di bumi selama 40 tahu. Ini jelas merupakan penyesatan. Jadi,
kita tidak perlu mempercayai mengenai ramalan 2012 apalagi meramalkan kapan
terjadinya kiamat 2012 karena itu semua merupakan kesyirikan (menyekutukan
Allah). [5]
B.
Hukum Menggambar Nabi
Muhammad
Islam menyeru pada manusia untuk
menyembah Allah semata dan meninggalkan penyembahan selain Allah, baik itu
kepada wali atau orang-orang shaleh lainnya dalam bentuk patung, gambar,
kuburan atau lainnya yang merupakan penyebab timbulnya kesyirikan. Diantara
salah satu pembahasan mengenai larangan membuat gambar bentuk yang bernyawa,
baik manusia, binatang. Sekalipun burung. Adapun hadits yang menyatakan
mengenai keharaman menggambar bentuk yang bernyawa, yaitu :
عن
ابن عباسى قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من صور صورة في الدنيا يحلف
يوم القيامة أن ينفخ فيها الروح وليس تنافخ. (رواه بحارى)
Artinya : “Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah
Saw bersabda : “Barang siapa menggambar suatu bentuk yang bernyawa di dunia,
maka dia akan dimintai meniupkan ruh kepada gambarnya tersebut pada hari
kiamat, sedangkan dia tidak mampu untuk meniupkannya” (HR. Bukhari).
Hadits lain menyebutkan yang
diriwayatkan oleh muslim bahwa seorang laki-laki mendatangi Ibnu Abbas, lalu
berkata :
ورومسلم
أن رجلا جاء ابن عباس فقال : إتبي أصور هذ فأفتن فيها فقال له : اد ن مني. فدنا منه.
ثم أعادها, فد نا منه فوضع يده على رأسه فقال : أنبئك يما سمعت. سمعت رسول الله
صلى الله عليه وسلم يقول : كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها بفس فتعذ به
في جهنم و قال : إن كنت لا بد فاعلا فاصنع الشجر وما لا نفس له.(روه مسلم)
Artinya :“Bentuk gambar ini karena aku menyukainya. Maka Ibnu Abbas
berkata kepadanya : “Mendekatlah kepdaku”. Lalu orang itupun mendekat
kepadanya. Kemudian Ibnu Abbas mengulangi perkataannya sehingga orang tersebut
mendekatinya. Lalu Ibnu Abbas meletakkan tangannya diatas kepala orang itu
seraya berkata : “aku beri tahukan kepadamu apa yang pernah aku dengar, aku
pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Setiap orang yang menggambar (bentuk
bernyawa) akan dimasukkan ke dalam neraka dan dijadikan baginya untuk setiap
gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyksanya di dalam neraka jahanam”.
Dan Ibnu Abbas berkata : “Bila engkau tetap hendak menggambar, maka gambarlah
pohon dan sesuatu yang tidak bernyawa”.[6]
Hadis riwayat muslim mengenai larangan
menggambar:
عن بسر
بن سعيد عن زيد بن خا لد عن ابي طلحه صاحب رسول الله صلى الله عليه وسلم ان رسول
الله صلى الله عليه وسلم قال: ان الملا ئكة لا تدخل بيتا
فيه صورة (رواه مسلم)
Dari bisri bin said dari zaid bin Khalid dari
abu talhah sahabat nabi, bahwa rasulullah bersabda: sesungguhnya malaikat tidak
akan masuk rumah yang didalamnya terdapat gambar (riwayat muslim)[7]
Jadi, berdasarkan hadits diatas bahwa
menggambar nabi Muhammad merupakan keharaman (tidak diperbolehkan) karena
merupakan bentuk manusia yang bernyawa. Hal ini diharamkan karena dikhawatirkan
timbul kesyirikan. Seperti zaman Jahiliyah, banyak sekali gambar bahkan sampai
diagungkan dan diibadahi.
Perkataan ulama mengenai keharaman
gambar :
1.
Al-Hafidz mengatakan : kata
Al-Khaththabi : dan gambar yang menghalangi masuknya (malaikat) ke dalam rumah
adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar
yang bernyawa yang tidak terpotong kepalanya atau tidak di hinakan, dan
bahwasannya dosa tukang gambar itu besar, karena gambar-gambar itu ada yang
diibadahi.
2.
Imam An-Nawawi mengatakan
(dalam syarah Muslim) : sahabat-sahabat kami dan para ulama selain mereka
mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras
pengharaman. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama
saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali
haram karena meniru ciptaab Allah. Sama saja apakah itu di lukis pada pakaian,
permadani, mata uang, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan
sesuatu yang tidak bernyawa, tidak diharamkan, inilah hakikat hukum menggambar.
Ijtihad ulama mengenai permasalahan hokum
menggambar nabi Muhammad, di fatwakan MUI tgl 24 rojab 1396 H (21 juli 1976 M)
yang isinya:
a.
Menolak menggambar nabi Muhammad dalam bentuk
apapun, baik dalam gambar maupun film.
b.
Apabila
ada gambar atau film yang menampilkan nabi dan keluarganya maka hendaknya
pemerintah melarang gambar atau film semacam itu masuk dan beredar di wilayah
RI.
c.
Hadis
من كذب علي متعملا فليتبو امقعده من النار ( رواه مسلم)
Artinya: barang
siapa yang berdusta kepada saya dengan sengaja maka dipersilahkan untuk
menempati tempat duduknya di api neraka.
d.
Adanya
ijma’ sukuti tentang tidak bolehnya melukis atau menggambar nabi atau rasul.
Jadi banyak nilai yang mesti kita ambil untuk
kehidupan keberagamaan dimasa depan dari kasus visualisasi gambar nabi itu.
Ditengah maraknya pemahaman terhadap agama yang sempit, dimana hal itu
menimbulkan iklim keberagamaan yang tidak kondusif dan harmonis[8].
Adapun bentuk-bentuk gambar yang
diperbolehkan
Selain bentuk gambar yang dilarang,
adapula bentuk gambar yang diperbolehkan diantaranya, yaitu :
1.
Diperbolehkan membuat gambar
berbentuk pohon, binatang, bulan, gunung, batu, laut, sungai, pemandangan indah
dan tempat-tempat suci seperti Ka’bah, kota Madinah, Masjidil Aqsha dan
masjid-masjid lain. Semua itu dengan catatan, tidak disertai dengan gambar
manusia, binatang atau lainnya yang memiliki nyawa.
2.
Potret-potret yang ditempelkan
di dalam KTP, Paspor, SIM dan sebagainya, karena hal-hal tersebut merupakan hal
yang digharuskan dan terpaksa. Jadi, dibolehkannya karena kepentingan dan
keterpaksaan.
3.
Memotret para penjahat,
misalnya pembunuh, pencuri dan lainnya untuk memudahkan pelacakan dan
penangkapan, sehingga selanjutnya bisa dilakukan qishash atasnya, demikian pula
kebutuhan pemotretan dalam ilmu kedokteran atau ilmu lainnya.
4.
Dibolehkan gambar untuk mainan
anak-anak, yang dimaksud gambar anak-anak yaitu sepert : boneka pengantin dan
sebagainya.
Karena bentuk gambar yang tidak
bernyawa seperti yang diuraikan diatas, maka diperbolehkan untuk mengganbarnya.[9]
IV.
KESIMPULAN
Bahwa meramal kiamat (2010) merupakan
kesyirikan karena yang mengetahui hari kiamat (hal-hal) yang ghabib hanyalah
Allah, adapun macamnya yaitu kiamat sughra dan kiamat kubra dan ada pula 10
tanda-tanda kiamat yang akan menandai kedatangannya.
Hukum menggambarkan Nabi Muhammad
merupakan keharaman karena termasuk menggambar bentuk yang bernyawa. Maka
hendaklah jangan menggambarnya, adapun gambar yang diperbolehkan yakni
gambar-gambar yang tidak bernyawa semisal, pohon, binatan, bulan, pemandangan
dan sebagainya.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah saya buat, saya menyadari
dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kritik dan saran
yang membangun dari para pembaca sangat saya harapkan dalam penyempurnaan
makalah saya berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar