Selasa, 29 September 2015

hukum masuk sekolah kristen, pornografi, pornoaksi

a.Hukum Masuk Kesekolah Kristen
b. Hukum Pornografi Dan Pornoaksi

        I.      PENDAHULUAN
         Masalah-masalah fiqih yang sering kali hadir dalam kehidupan disekeliling kita, membuat keresahan tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu kita sebagai umat islam dituntut untuk selalu biasa menjawab problem-problem yang ada di masyarakat kita sekarang ini.
         Dengan demikian penting sekali umat islam memahami ilmu fiqih secara seksama sehingga umat islam mampu beradaptasi diera globalisasi dengan dibuktikan mampu menjawab dan memberi solusi terhadap masalah-masalah fiqih dizaman sekarang.
         Maka dari itu pada kesempatan kali ini pemakalah akan membahas lebih lanjut tentang masalah-masalah fiqih yaitu:
1.      Hukum masuk kesekolah kristen
2.      Hukum porno grafi dan porno aksi
Semoga dengan adanya pembahasan ini dapat memberikan pengetahuan baru tentang fiqih.

     II.      PEMBAHASAN
A.    Hukum Masuk Kesekolah Kristen
Saat ini banyak orang Islam yang masih menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen/Katholik meski ada sekolah Umum/Negeri dan Sekolah Islam Terpadu yang mutunya baik. Bagi orang Kristen/Katholik menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen/Katholik wajar karena mereka ingin agar anaknya mendapat ilmu agama Kristen/Katholik yang cukup sehingga bisa jadi orang Kristen/Katholik yang baik. Nah kalau ada orang Islam yang menyekolahkan anaknya di situ, apa mereka ingin anaknya jadi orang Kristen/Katholik?Kalau sampai kejadian begitu, maka orang tuanyalah yang paling berdosa karena sengaja menaruh anaknya di sekolah Kristen/Katholik sehingga dididik sesuai ajaran agama tersebut.
Umumnya orang Islam yang menyekolahkan anaknya di situ karena ingin anaknya disiplin atau berhasil dalam kehidupan dunia. Padahal di situ ajaran Kristen/Katholik diajarkan dengan intensif sehingga jadi norma, standar, dan roh sekolah tersebut.
Dari situs Sabda.orag dalam artikel ”Memaknai Relasi Gereja dengan Sekolah” yang ditulis Weinata Sairin disebut: Gereja juga harus terus-menerus memantau agar sekolah Kristen tidak terpenjara pada kekristenan simbolik, kekristenan ornamental. Artinya, sebuah kekristenan yang hanya dipresentasi melalui pengadaan kebaktian dan doa, pada hiasan-hiasan ayat Alkitab yang terpampang di dinding; tapi kekristenan yang menjadi norma, standar, roh dari kehidupan dalam sekolah tersebut.
Di sekolah itu setiap hari para murid diajarkan dan disuruh berdoa. Doanya tentu ditujukan kepada Tuhan mereka: Tuhan Bapa, Tuhan Yesus, dan Roh Kudus. Padahal dalam Islam dijelaskan bahwa orang yang menganggap Isa itu Tuhan adalah kafir firman Allah Swt:
s)s9 txÿŸ2 šúïÏ%©!$# (#þqä9$s% žcÎ) ©!$# uqèd ßxŠÅ¡yJø9$# ßûøó$# zOtƒótB ( tA$s%ur ßxŠÅ¡yJø9$# ûÓÍ_t7»tƒ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) (#rßç6ôã$# ©!$# În1u öNà6­/uur ( ¼çm¯RÎ) `tB õ8ÎŽô³ç «!$$Î/ ôs)sù tP§ym ª!$# Ïmøn=tã sp¨Yyfø9$# çm1urù'tBur â$¨Y9$# ( $tBur šúüÏJÎ=»©à=Ï9 ô`ÏB 9$|ÁRr& ÇÐËÈ

Artinya:
72.Sesungguhnya Telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al masih putera Maryam", padahal Al masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.  (Q.S. Al-Ma’idah, 72 ) [1]
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sekolah-sekolah menjadi media bagi pemurtadan siswa muslim yang bersekolah di sana. Tudingan ini secara gamblang diutarakan Din Syamsuddin, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia. Ia menyebut ada 1.300 anak muslim yang pindah agama di Yogyakarta karena bersekolah di sekolah katolik. ”Itu baru hasil penelitian di Yogya.
Di tempat lain, saya tidak tahu,” katanya. Data statistik memang menunjukkan jumlah penganut Islam di beberapa daerah mengalami penurunan. Di Sulawesi Tenggara, misalnya, berdasarkan data di Badan Pusat Statistik, turunnya mencapai 1,88% dalam kurun waktu 10 tahun. Jika tahun 1990 jumlah penduduk muslim mencapai 96,21 %, maka pada 2000 menjadi 94,33%. Pola pengajaran itu pula yang membuat Putri Werdiningsih, siswa muslimah di SMU Bopkri I Yogya, tak canggung mengikuti pelajaran religiusitas. Pelajar kelas dua beruisa 17 tahun ini juga mengaku terbiasa keluar masuk gereja untuk mendengar kebaktian dan misa. [2]
Dalam Al-Qur’an jelas diterangkan bahwa umat islam dilarang mengambil wali dari orang kafir sebagai wali meraka. Seperti firman Allah Swt, dalam surat Annisa, Ayat; 144 sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#räÏ­Gs? tûï͍Ïÿ»s3ø9$# uä!$uŠÏ9÷rr& `ÏB Èbrߊ tûüÏZÏB÷sßJø9$# 4 tbr߃̍è?r& br& (#qè=yèøgrB ¬! öNà6øn=tæ $YZ»sÜù=ß $·YÎ6B ÇÊÍÍÈ

Artinya:

144.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali[368] dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?
[368]  wali jamaknya auliyaa: berarti teman yang akrab, juga berarti pelindung atau penolong.
Dalam Kaidah ushul fiqh dijelaskan bahwa “Menolak sesuatu yang merusak (membahayakan) harus di dahulukan dari pada mengambil kemaslahatan”.
Tidak dapat dibenarkan adanya penyelenggaraan pendidikan agama, jika pendidikan agama yang diterima oleh peserta didik berbeda dengan agama yang dianutnya, atau guru yang mengajarkan menganut agama lain, sebagaimana ditegaskan dalam:
a.      Penjelasan Pasal 28 Ayat 2 Uu No.2 Tahun1989.
“Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan”.
b.      Penjelasan Pasal 39 uu no.2. Tahun 1989.
“ Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati agama lain, dalam hubungan antar ummat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan Nasional “.
maka majelis fatwa BKSPP Indonesia dalam sidangnya tanggal 4 Sya’ban 1414 H/16 januari 1994 M, berdasarkan :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#yÏ© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ

Artinya:
6.  Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S. At-tahrim; 6)

$yJ¯RÎ) ãNä39pk÷]tƒ ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$# öNä.qè=tG»s% Îû ÈûïÏd9$# Oà2qã_t÷zr&ur `ÏiB öNä.̍»tƒÏŠ (#rãyg»sßur #n?tã öNä3Å_#t÷zÎ) br& öNèdöq©9uqs? 4 `tBur öNçl°;uqtFtƒ šÍ´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÒÈ


Artinya:
9. Sesungguhnya Allah Hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu Karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Q.S. Al-mumtahanah; 9)
`s9ur 4ÓyÌös? y7Ytã ߊqåkuŽø9$# Ÿwur 3t»|Á¨Y9$# 4Ó®Lym yìÎ6®Ks? öNåktJ¯=ÏB 3 ö@è% žcÎ) yèd «!$# uqèd 3yçlù;$# 3 ÈûÈõs9ur |M÷èt7¨?$# Nèduä!#uq÷dr& y÷èt/ Ï%©!$# x8uä!%y` z`ÏB ÉOù=Ïèø9$#   $tB y7s9 z`ÏB «!$# `ÏB <cÍ<ur Ÿwur AŽÅÁtR ÇÊËÉÈ
Artinya:
120.  Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (Q.S. Al-Baqarah; 120)
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä bÎ) (#qãèÏÜè? $Z)ƒÌsù z`ÏiB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# Nä.rŠãtƒ y÷èt/ öNä3ÏZ»oÿÎ) tûï̍Ïÿ»x. ÇÊÉÉÈ
Artinya:
100.  Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (Q.S. Ali-Imran; 100)
Memutuskan : HARAM hukumnya orang muslim masuk kesekolah kresten/katolik.[3]



B.     Hukum Pornoaksi Dan Pornografi
Pornografi didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika" sementara Pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".
Pada RUU Pornografi, defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1: "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP sebelumnya, dengan memasukkan "gerak tubuh" kedalam definisi pornografi.
Definisi pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. [4]
Isi pasal RUU APP ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kelompok yang mendukung diantaranya MUI, ICMI, FPI, MMI, Hizbut Tahrir, dan PKS. MUI mengatakan bahwa pakaian adat yang mempertontonkan aurat sebaiknya disimpan di museum [4]. Sedangkan kelompok yang menentang berasal dari aktivis perempuan (feminisme), seniman, artis, budayawan, dan akademisi.
Dari sisi substansi, RUU ini dianggap masih mengandung sejumlah persoalan, antara lain RUU ini mengandung atau memuat kata-kata atau kalimat yang ambigu, tidak jelas, atau bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut. Misalnya, eksploitasi seksual, erotis, kecabulan, ketelanjangan, aurat, gerakan yang menyerupai hubungan seksual, gerakan menyerupai masturbasi, dan lain-lain.
Pihak yang menolak mengatakan bahwa pornografi yang merupakan bentuk eksploitasi berlebihan atas seksualitas, melalui majalah, buku, film dan sebagainya, memang harus ditolak dengan tegas. Tapi tidak menyetujui bahwa untuk mencegah dan menghentikan pornografi lewat sebuah undang-undang yang hendak mengatur moral dan akhlak manusia Indonesia secara pukul rata, seperti yang tertera dalam RUU APP atau RUU Porno ini, tapi seharusnya lebih mengatur penyebaran barang-barang pornografi dan bukannya mengatur soal moral dan etika manusia Indonesia.[5]
RUU ini juga dianggap tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila
Tapi persepsi yang berbeda tampak pada pandangan penyusun dan pendukung RUU ini. Mereka berpendapat RUU APP sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengubah tatanan budaya Indonesia, tetapi untuk membentengi ekses negatif pergeseran norma yang efeknya semakin terlihat akhir-akhir ini. Karena itulah terdapat salah satu eksepsi pelaksanaannya yaitu yang menyatakan adat-istiadat ataupun kegiatan yang sesuai dengan pengamalan beragama tidak bisa dikenai sanksi, sementara untuk pertunjukan seni dan kegiatan olahraga harus dilakukan di tempat khusus pertunjukan seni atau gedung olahraga (Pasal 36), dan semuanya tetap harus mendapatkan ijin dari pemerintah dahulu (Pasal 37).
MUI, pada 27 Mei 2006, mengeluarkan beberapa fatwa, diantaranya berisi: fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan dan fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda anti maksiat, miras serta pelacuran.[6]
Ketidak jelasan hukum pornoaksi dan pornografi mengakibatkan sengketa sesama muslim dan sesama masyarakat akibatnya banyak masyarakat yang terpecah belah dikarnakan sebagian mendukung dan sebagian lagi menolak. Apakah pornoaksi dan pornografi hanyalah sebagai isu untuk memecah masyarakat yang ber-bhinika tunggal eka.
Dalam hukum islam yang difatwakan MUI no: 287 tahun 2001 tentang porno aksi dan porno grafi tanggal 22 agustus 2001, berdasarkan surat Al-Isra’ ayat 32:
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ
Artinya:
32.  Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. Al-Isra’: 32)
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ


Artinya:
30.  Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Q.S. An-nuur: 30-31)
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ
Artinya:
59.  Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Ahzab:59)
[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ

Artinya:
2.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ( Q.S. Al-Ma’idah: 2)
[389]  Syi'ar Allah ialah: segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[390]  maksudnya antara lain ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan Ihram., maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[391]  ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[392]  ialah: binatang had-ya yang diberi kalung, supaya diketahui orang bahwa binatang itu Telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
[393]  dimaksud dengan karunia ialah: keuntungan yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah ialah: pahala amalan haji.
Maka batasan pornoaksi dan pornografi menurut hukum islam sudah jelas. [7]

  III.      KESIMPULAN
bahwa surat kongregasi pendidikan katolik tentang sekolah katolik no. 35, 45 dan 49 sebagaimana dimuat di majalah “hidup” no. 43 th.xliv tgl 28 oktober 1990 telah menegaskan tentang tugas khusus sekolah katolik yaitu: “membentuk murid-muridnya menjadi kristen seutuhnya”, dengan tidak menghormati keyakinan agama peserta didik yang telah menganut agama lain. bahwa surat kongregasi pendidikan katolik tersebut diatas telah menjadikan sekolah-sekolah kristen/katolik di indonesia sebagai pelaksana tugas khusus termasuk yang dengan itu ia merupakan gerakan pemurtadan, terhadap anak-anak muslim yang bersekolah disekolah-sekolah kristen/katolik. dan dalam hal ini jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang no.2 tahun 1989, tentang pendidikan nasional, pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Sehingga BKSPP mengeluarkan fatwa sebab sudah maraknya kristenisasi dimasyarakat dimulai dari lembaga pendidikan. Dalam hal ini haram hukumnya muslim masuk kesekolah kresten.
Pornografi didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika" sementara Pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".
 Namun yang membuat saya terus berfikir adalah Negara Indonesia adalah negara hukum. Bukan hukum Islam, dan bukan hukum Kristen, melainkan hukum yang berlandaskan UUD 45 dan Pancasila.  Artinya, hukum Islam yang melarang menyembah patung-patung berhala tidaklah menyalahi hukum negara, karena hal ini hanya berlaku kepada siapapun yang mau mempercayainya, tetapi kalau anda yang percaya Islam melakukan tindakan penghancuran patung-patung berhala dan memotong kepala penganutnya, maka anda telah melakukan pelanggaran hukum negara, karena dalam hal hak untuk mengadili dan menghukum siapapun dalam negara hukum Indonesia hanya berada di tangan pengadilan negeri yang bertumpu kepada hukum negara.  Demikian juga dengan pembakaran gereja oleh penyembah berhala adalah merupakan pelanggaran hukum yang harus dihukum dengan seberat-beratnya, karena meskipun tidak melanggar hukum Islam, namun melanggar hukum negara Indonesia yang ikut menandatangani perlindungan hak-hak asasi manusia.
 
  IV.      PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sajikan, kami yakin makalah kami jauh dari kesempurnaan maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Semoga makalah kami membawa pengetahuan baru untuk kita semua. Amin.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar