a.Hukum Masuk Kesekolah Kristen
b. Hukum Pornografi Dan Pornoaksi
I.
PENDAHULUAN
Masalah-masalah fiqih
yang sering kali hadir dalam kehidupan disekeliling kita, membuat keresahan
tersendiri dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu kita sebagai umat islam
dituntut untuk selalu biasa menjawab problem-problem yang ada di masyarakat kita
sekarang ini.
Dengan demikian
penting sekali umat islam memahami ilmu fiqih secara seksama sehingga umat
islam mampu beradaptasi diera globalisasi dengan dibuktikan mampu menjawab dan
memberi solusi terhadap masalah-masalah fiqih dizaman sekarang.
Maka dari itu pada
kesempatan kali ini pemakalah akan membahas lebih lanjut tentang
masalah-masalah fiqih yaitu:
1.
Hukum masuk kesekolah kristen
2.
Hukum porno grafi dan porno
aksi
Semoga dengan adanya pembahasan ini dapat memberikan pengetahuan
baru tentang fiqih.
II.
PEMBAHASAN
A.
Hukum Masuk Kesekolah
Kristen
Saat ini banyak orang Islam yang masih menyekolahkan
anaknya di sekolah Kristen/Katholik meski ada sekolah Umum/Negeri dan Sekolah
Islam Terpadu yang mutunya baik. Bagi orang Kristen/Katholik menyekolahkan
anaknya di sekolah Kristen/Katholik wajar karena mereka ingin agar anaknya
mendapat ilmu agama Kristen/Katholik yang cukup sehingga bisa jadi orang
Kristen/Katholik yang baik. Nah kalau ada orang Islam yang menyekolahkan
anaknya di situ, apa mereka ingin anaknya jadi orang Kristen/Katholik?Kalau
sampai kejadian begitu, maka orang tuanyalah yang paling berdosa karena sengaja
menaruh anaknya di sekolah Kristen/Katholik sehingga dididik sesuai ajaran
agama tersebut.
Umumnya orang Islam yang menyekolahkan anaknya di situ karena ingin anaknya disiplin atau berhasil dalam kehidupan dunia. Padahal di situ ajaran Kristen/Katholik diajarkan dengan intensif sehingga jadi norma, standar, dan roh sekolah tersebut.
Umumnya orang Islam yang menyekolahkan anaknya di situ karena ingin anaknya disiplin atau berhasil dalam kehidupan dunia. Padahal di situ ajaran Kristen/Katholik diajarkan dengan intensif sehingga jadi norma, standar, dan roh sekolah tersebut.
Dari situs Sabda.orag dalam artikel ”Memaknai Relasi
Gereja dengan Sekolah” yang ditulis Weinata Sairin disebut: Gereja juga harus
terus-menerus memantau agar sekolah Kristen tidak terpenjara pada kekristenan
simbolik, kekristenan ornamental. Artinya, sebuah kekristenan yang hanya
dipresentasi melalui pengadaan kebaktian dan doa, pada hiasan-hiasan ayat
Alkitab yang terpampang di dinding; tapi kekristenan yang menjadi norma,
standar, roh dari kehidupan dalam sekolah tersebut.
Di sekolah itu setiap hari para murid diajarkan dan
disuruh berdoa. Doanya tentu ditujukan kepada Tuhan mereka: Tuhan Bapa, Tuhan
Yesus, dan Roh Kudus. Padahal dalam Islam dijelaskan bahwa orang yang
menganggap Isa itu Tuhan adalah kafir firman Allah Swt:
s)s9
txÿ2 úïÏ%©!$#
(#þqä9$s%
cÎ) ©!$# uqèd ßxÅ¡yJø9$#
ßûøó$# zOtótB (
tA$s%ur
ßxÅ¡yJø9$#
ûÓÍ_t7»t
@ÏäÂuó Î)
(#rßç6ôã$#
©!$# În1u öNà6/uur (
¼çm¯RÎ)
`tB
õ8Îô³ç «!$$Î/ ôs)sù tP§ym ª!$# Ïmøn=tã sp¨Yyfø9$# çm1urù'tBur
â$¨Y9$# (
$tBur
úüÏJÎ=»©à=Ï9
ô`ÏB 9$|ÁRr& ÇÐËÈ
Artinya:
72.Sesungguhnya
Telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al
masih putera Maryam", padahal Al masih (sendiri) berkata: "Hai Bani
Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang
mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya
surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu
seorang penolongpun. (Q.S. Al-Ma’idah, 72 ) [1]
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sekolah-sekolah
menjadi media bagi pemurtadan siswa muslim yang bersekolah di sana. Tudingan
ini secara gamblang diutarakan Din Syamsuddin, Sekretaris Jenderal Majelis
Ulama Indonesia. Ia menyebut ada 1.300 anak muslim yang pindah agama di
Yogyakarta karena bersekolah di sekolah katolik. ”Itu baru hasil penelitian di
Yogya.
Di tempat lain, saya tidak tahu,” katanya. Data
statistik memang menunjukkan jumlah penganut Islam di beberapa daerah mengalami
penurunan. Di Sulawesi Tenggara, misalnya, berdasarkan data di Badan Pusat
Statistik, turunnya mencapai 1,88% dalam kurun waktu 10 tahun. Jika tahun 1990
jumlah penduduk muslim mencapai 96,21 %, maka pada 2000 menjadi 94,33%. Pola
pengajaran itu pula yang membuat Putri Werdiningsih, siswa muslimah di SMU
Bopkri I Yogya, tak canggung mengikuti pelajaran religiusitas. Pelajar kelas
dua beruisa 17 tahun ini juga mengaku terbiasa keluar masuk gereja untuk
mendengar kebaktian dan misa. [2]
Dalam Al-Qur’an jelas diterangkan bahwa umat islam
dilarang mengambil wali dari orang kafir sebagai wali meraka. Seperti firman
Allah Swt, dalam surat Annisa, Ayat; 144 sebagai berikut:
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä w (#räÏGs?
tûïÍÏÿ»s3ø9$# uä!$uÏ9÷rr& `ÏB
Èbrß
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
4
tbrßÌè?r& br&
(#qè=yèøgrB
¬! öNà6øn=tæ $YZ»sÜù=ß $·YÎ6B ÇÊÍÍÈ
Artinya:
144. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengambil orang-orang kafir menjadi wali[368] dengan meninggalkan orang-orang
mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk
menyiksamu) ?
[368]
wali jamaknya auliyaa: berarti teman yang akrab, juga berarti pelindung
atau penolong.
Dalam Kaidah ushul fiqh dijelaskan bahwa “Menolak sesuatu yang merusak (membahayakan) harus di dahulukan dari
pada mengambil kemaslahatan”.
Tidak dapat dibenarkan adanya penyelenggaraan pendidikan
agama, jika pendidikan agama yang diterima oleh peserta didik berbeda dengan
agama yang dianutnya, atau guru yang mengajarkan menganut agama lain,
sebagaimana ditegaskan dalam:
a.
Penjelasan Pasal 28 Ayat
2 Uu No.2 Tahun1989.
“Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai
dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan”.
b.
Penjelasan Pasal 39 uu
no.2. Tahun 1989.
“ Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh
peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntunan untuk menghormati
agama lain, dalam hubungan antar ummat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan
persatuan Nasional “.
maka majelis fatwa BKSPP Indonesia dalam sidangnya
tanggal 4 Sya’ban 1414 H/16 januari 1994 M, berdasarkan :
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr&
ö/ä3Î=÷dr&ur
#Y$tR $ydßqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur
$pkön=tæ
îps3Í´¯»n=tB ÔâxÏî ×#yÏ©
w tbqÝÁ÷èt
©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtur
$tB
tbrâsD÷sã
ÇÏÈ
Artinya:
6. Hai orang-orang
yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan
bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,
keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada
mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
(Q.S. At-tahrim; 6)
$yJ¯RÎ)
ãNä39pk÷]t
ª!$# Ç`tã tûïÏ%©!$#
öNä.qè=tG»s% Îû
ÈûïÏd9$#
Oà2qã_t÷zr&ur
`ÏiB öNä.Ì»tÏ
(#rãyg»sßur #n?tã öNä3Å_#t÷zÎ)
br&
öNèdöq©9uqs? 4
`tBur
öNçl°;uqtFt Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$#
ÇÒÈ
Artinya:
9. Sesungguhnya Allah Hanya melarang
kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu Karena agama dan
mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan
barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang
yang zalim. (Q.S. Al-mumtahanah; 9)
`s9ur
4ÓyÌös? y7Ytã
ßqåkuø9$#
wur 3t»|Á¨Y9$# 4Ó®Lym yìÎ6®Ks? öNåktJ¯=ÏB 3
ö@è% cÎ) yèd
«!$# uqèd 3yçlù;$# 3
ÈûÈõs9ur |M÷èt7¨?$# Nèduä!#uq÷dr&
y÷èt/ Ï%©!$#
x8uä!%y` z`ÏB ÉOù=Ïèø9$#
$tB
y7s9 z`ÏB «!$# `ÏB
<cÍ<ur
wur AÅÁtR
ÇÊËÉÈ
Artinya:
120.
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu
mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah
petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan
mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi
pelindung dan penolong bagimu. (Q.S. Al-Baqarah; 120)
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
bÎ)
(#qãèÏÜè? $Z)Ìsù z`ÏiB
tûïÏ%©!$#
(#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$#
Nä.rãt y÷èt/ öNä3ÏZ»oÿÎ) tûïÌÏÿ»x. ÇÊÉÉÈ
Artinya:
100.
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari
orang-orang yang diberi Al kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu
menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (Q.S. Ali-Imran; 100)
Memutuskan :
HARAM hukumnya orang muslim masuk kesekolah kresten/katolik.[3]
B.
Hukum Pornoaksi Dan
Pornografi
Pornografi
didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang
dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual,
kecabulan, dan/atau erotika"
sementara Pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi
seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".
Pada RUU Pornografi, defisini pornografi disebutkan
dalam pasal 1: "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh
manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan
di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar
nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." Definisi ini menggabungkan
pornografi dan pornoaksi pada RUU APP sebelumnya, dengan memasukkan "gerak
tubuh" kedalam definisi pornografi.
Definisi pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah: penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan
untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan
semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. [4]
Isi pasal RUU APP ini menimbulkan kontroversi di
masyarakat. Kelompok yang mendukung diantaranya MUI,
ICMI,
FPI,
MMI,
Hizbut Tahrir, dan PKS.
MUI mengatakan bahwa pakaian adat
yang mempertontonkan aurat sebaiknya disimpan di museum [4]. Sedangkan kelompok yang menentang
berasal dari aktivis perempuan (feminisme), seniman,
artis, budayawan, dan akademisi.
Dari sisi substansi, RUU ini dianggap masih mengandung
sejumlah persoalan, antara lain RUU ini mengandung atau memuat kata-kata atau
kalimat yang ambigu,
tidak jelas, atau bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut. Misalnya, eksploitasi
seksual, erotis,
kecabulan, ketelanjangan, aurat, gerakan yang
menyerupai hubungan seksual, gerakan menyerupai masturbasi, dan lain-lain.
Pihak yang menolak mengatakan bahwa pornografi yang
merupakan bentuk eksploitasi berlebihan atas seksualitas,
melalui majalah, buku, film dan sebagainya, memang harus ditolak dengan tegas.
Tapi tidak menyetujui bahwa untuk mencegah dan menghentikan pornografi lewat
sebuah undang-undang yang hendak mengatur moral dan akhlak manusia Indonesia
secara pukul rata, seperti yang tertera dalam RUU APP atau RUU Porno ini, tapi
seharusnya lebih mengatur penyebaran barang-barang pornografi dan bukannya
mengatur soal moral dan etika manusia Indonesia.[5]
RUU ini juga dianggap tidak mengakui kebhinnekaan
masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis
dan agama. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika
seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku
berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia
terdiri diatas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka
ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu
mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata
susila
Tapi persepsi yang berbeda tampak pada pandangan
penyusun dan pendukung RUU ini. Mereka berpendapat RUU APP sama sekali tidak
dimaksudkan untuk mengubah tatanan budaya Indonesia, tetapi untuk membentengi
ekses negatif pergeseran norma yang efeknya semakin terlihat akhir-akhir ini.
Karena itulah terdapat salah satu eksepsi pelaksanaannya yaitu yang menyatakan
adat-istiadat ataupun kegiatan yang sesuai dengan pengamalan beragama tidak
bisa dikenai sanksi, sementara untuk pertunjukan seni dan kegiatan olahraga
harus dilakukan di tempat khusus pertunjukan seni atau gedung olahraga (Pasal
36), dan semuanya tetap harus mendapatkan ijin dari pemerintah dahulu (Pasal
37).
MUI,
pada 27 Mei
2006, mengeluarkan beberapa fatwa, diantaranya berisi: fatwa tentang perlu
segeranya RUU APP diundangkan dan fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah
untuk segera memiliki perda
anti maksiat, miras serta pelacuran.[6]
Ketidak jelasan hukum pornoaksi dan pornografi
mengakibatkan sengketa sesama muslim dan sesama masyarakat akibatnya banyak
masyarakat yang terpecah belah dikarnakan sebagian mendukung dan sebagian lagi
menolak. Apakah pornoaksi dan pornografi hanyalah sebagai isu untuk memecah
masyarakat yang ber-bhinika tunggal eka.
Dalam hukum islam yang difatwakan MUI no: 287 tahun 2001
tentang porno aksi dan porno grafi tanggal 22 agustus 2001, berdasarkan surat
Al-Isra’ ayat 32:
wur (#qç/tø)s?
#oTÌh9$# (
¼çm¯RÎ)
tb%x.
Zpt±Ås»sù
uä!$yur WxÎ6y
ÇÌËÈ
Artinya:
32.
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. Al-Isra’: 32)
@è%
úüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäót
ô`ÏB ôMÏdÌ»|Áö/r&
(#qÝàxÿøtsur
óOßgy_rãèù
4
y7Ï9ºs
4s1ør& öNçlm; 3
¨bÎ) ©!$# 7Î7yz
$yJÎ/
tbqãèoYóÁt
ÇÌÉÈ @è%ur
ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r&
z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù
wur úïÏö7ã
£`ßgtFt^Î
wÎ) $tB
tygsß $yg÷YÏB
(
tûøóÎôØuø9ur £`ÏdÌßJè¿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãã_
(
wur úïÏö7ã
£`ßgtFt^Î
wÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9
÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä
÷rr& Ïä!$t/#uä
ÆÎgÏGs9qãèç/
÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/
÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ)
÷rr& ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ)
÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr&
÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB
ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷r&
Írr& úüÏèÎ7»F9$#
Îöxî Í<'ré&
Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$#
Írr& È@øÿÏeÜ9$# úïÏ%©!$#
óOs9 (#rãygôàt
4n?tã ÏNºuöqtã
Ïä!$|¡ÏiY9$# (
wur tûøóÎôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB
tûüÏÿøä
`ÏB
£`ÎgÏFt^Î
4
(#þqç/qè?ur
n<Î)
«!$# $·èÏHsd tmr& cqãZÏB÷sßJø9$#
÷/ä3ª=yès9 cqßsÎ=øÿè?
ÇÌÊÈ
Artinya:
30.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka
perbuat".
31. Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam,
atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Q.S. An-nuur: 30-31)
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$#
@è% y7Å_ºurøX{
y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$#
úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB
£`ÎgÎ6Î6»n=y_
4 y7Ï9ºs
#oT÷r&
br& z`øùt÷èã xsù tûøïs÷sã 3 c%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÎÒÈ
Artinya:
59.
Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Ahzab:59)
[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung
yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
w
(#q=ÏtéB uȵ¯»yèx© «!$# wur tök¤¶9$#
tP#tptø:$# wur yôolù;$# wur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |Møt7ø9$# tP#tptø:$#
tbqäótGö6t WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§
$ZRºuqôÊÍur
4 #sÎ)ur
÷Läêù=n=ym
(#rß$sÜô¹$$sù
4 wur öNä3¨ZtBÌøgs ãb$t«oYx©
BQöqs%
br& öNà2r|¹
Ç`tã
ÏÉfó¡yJø9$#
ÏQ#tptø:$# br&
(#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur
n?tã ÎhÉ9ø9$#
3uqø)G9$#ur ( wur
(#qçRur$yès?
n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
4 (#qà)¨?$#ur
©!$#
( ¨bÎ) ©!$# ßÏx©
É>$s)Ïèø9$#
ÇËÈ
Artinya:
2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan
binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari
Tuhannya[393] dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah
berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena
mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya
(kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan
bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (
Q.S. Al-Ma’idah: 2)
[389] Syi'ar Allah ialah: segala amalan yang
dilakukan dalam rangka ibadat haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
[390] maksudnya antara lain ialah: bulan Haram
(bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan
Ihram., maksudnya ialah: dilarang melakukan peperangan di bulan-bulan itu.
[391] ialah: binatang (unta, lembu, kambing,
biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah,
disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam
rangka ibadat haji.
[392] ialah: binatang had-ya yang diberi kalung,
supaya diketahui orang bahwa binatang itu Telah diperuntukkan untuk dibawa ke
Ka'bah.
[393] dimaksud dengan karunia ialah: keuntungan
yang diberikan Allah dalam perniagaan. keredhaan dari Allah ialah: pahala
amalan haji.
Maka batasan
pornoaksi dan pornografi menurut hukum islam sudah jelas. [7]
III. KESIMPULAN
bahwa surat kongregasi pendidikan katolik tentang
sekolah katolik no. 35, 45 dan 49 sebagaimana dimuat di majalah “hidup” no. 43
th.xliv tgl 28 oktober 1990 telah menegaskan tentang tugas khusus sekolah
katolik yaitu: “membentuk murid-muridnya menjadi kristen seutuhnya”, dengan
tidak menghormati keyakinan agama peserta didik yang telah menganut agama lain.
bahwa surat kongregasi pendidikan katolik tersebut diatas telah menjadikan
sekolah-sekolah kristen/katolik di indonesia sebagai pelaksana tugas khusus termasuk
yang dengan itu ia merupakan gerakan pemurtadan, terhadap anak-anak muslim yang
bersekolah disekolah-sekolah kristen/katolik. dan dalam hal ini jelas-jelas
merupakan pelanggaran terhadap undang-undang no.2 tahun 1989, tentang
pendidikan nasional, pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Sehingga BKSPP mengeluarkan fatwa sebab sudah maraknya
kristenisasi dimasyarakat dimulai dari lembaga pendidikan. Dalam hal ini haram
hukumnya muslim masuk kesekolah kresten.
Pornografi
didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang
dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual,
kecabulan, dan/atau erotika"
sementara Pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi
seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".
Namun yang
membuat saya terus berfikir adalah Negara Indonesia adalah negara hukum. Bukan
hukum Islam, dan bukan hukum Kristen, melainkan hukum yang berlandaskan UUD 45
dan Pancasila. Artinya, hukum Islam yang melarang menyembah patung-patung
berhala tidaklah menyalahi hukum negara, karena hal ini hanya berlaku kepada
siapapun yang mau mempercayainya, tetapi kalau anda yang percaya Islam
melakukan tindakan penghancuran patung-patung berhala dan memotong kepala
penganutnya, maka anda telah melakukan pelanggaran hukum negara, karena dalam
hal hak untuk mengadili dan menghukum siapapun dalam negara hukum Indonesia
hanya berada di tangan pengadilan negeri yang bertumpu kepada hukum
negara. Demikian juga dengan pembakaran gereja oleh penyembah berhala
adalah merupakan pelanggaran hukum yang harus dihukum dengan seberat-beratnya,
karena meskipun tidak melanggar hukum Islam, namun melanggar hukum negara
Indonesia yang ikut menandatangani perlindungan hak-hak asasi manusia.
IV. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sajikan, kami yakin
makalah kami jauh dari kesempurnaan maka dari itu kritik dan saran yang membangun
sangat kami harapkan. Semoga makalah kami membawa pengetahuan baru untuk kita
semua. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar