Selasa, 29 September 2015

hukum penyembelihan hewan

HUKUM PENYEMBELIHAN HEWAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan kemudahan-kemudahan bagi manusia dalam menikmati kehidupan di alam dunia. Di antaranya adalah kemudahan dalam menyembelih hewan dengan menggunakan mesin (mekanis) yang disertai dengan pemingsanan terlebih dahulu. Sebagian umat Islam mempertanyakan tentang hukum Menyembelih Hewan Secara Mekanis Dengan Pemingsanan, apakah diperbolehkan oleh hukum Islam atau tidak

Jawapan:

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum menyembelih hewan secara mekanis dengan pemingsanan, maka MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan:

1. Hewan ternak seperti onta, sapi, kerbau, kambing dan unggas halal dimakan dagingnya jika disembelih (dipotong) sesuai dengan ketentuan dan tata cara syari'at Islam. Jika hewan ternak tersebut mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sah,seperti hewan yang mati karena tertabrak mobil, ditusuk dengan besi, dipukul, tercekik dan sebagainya, maka tidak halal dimakan dagingnya karena dinilai sebagai bangkai (al-maitah). Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ المَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالمُنْخَنِقَةُ وَالمَوْقُوذَةُ وَالمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ(3) المائدة

Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan)bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Al-Ma'idah, 5:3

Demikian juga firman-Nya dalam surat al-An'am 145:

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ(145) الأنعام
.
Artinya:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi- karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah." Al- An' am, 6:145.

Demikian juga firman-Nya dalam surat al-Baqarah 173:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ المَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ(173) البقرة

Artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)disebut (nama) selainAllah". al-Baqarah,2:173

2. Tata cara penyembelihan hewan ternak menurut syari'at Islam, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Orang yang menyembelih harus beragama Islam,dewasa (baligh) dan berakal sehat, baik laki-Iaki maupun perempuan. Oleh karena itu, jika penyembelihnya tidak beragama slam (kafir / musyrik/ murtad/ munafiq), masih kanak-kanak, sedang mabuk atau gila, maka penyembelihannya dinilai tidak sah sehingga dagingnya pun haram dimakan.

b. Ketika akan menyembelih harus membaca basmalah.Jika hewan temak disembelih tidak dengan membaca basamaIah, apalagi jika disertai dengan menyebut nama-nama dewa maka tidak sah dan tidak halal dimakan dagingnya. Sebagaimana telah difirmanAllah SWT daIam surat aI-An' am ayat 121:

وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ(121) الأنعام

Artinya:
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelih¬nya.Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membanta kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. AI-An' am, 6:121.

Demikian juga firman-Nya daIam surat aI-An' am 118:
فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ(118) الأنعام

Artinya:
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. AI-An'am, 6:118.

c. Alat penyembelihan (pisau)-nya harus tajam.
d. Hewan yang dapat disembelih di lehernya, harus disembelih di lehernya dengan memutuskan saluran pernafasan (trachea/hulqum), saluran makanan (oesophagus/marik), dan dua urat leher (wadajain)nya. Sedangkan hewan yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang, maka penyembelihannya dapat dilakukan di mana saja dari badannya asal dapat mati karena luka tersebut.

3. Di samping melaksanakan tata cara penyembelihan di atas, seseorang yang akan menyem-belih hewan ternak disunnahkan memperhatikan tatakrama atau adab penyembelihan sebagai berikut:

a. Hewan yang akan disembelih, sunnah dihadapkan ke arah qiblat. .

b. Hewan yapg akan disembelih, sunnah digulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah disembelih.

c. Hewan yang panjang lehernya, hendaknya disembelih di pangkal lehernya dengan memotong dua urat yang ada di sebelah kiri dan kanan lehernya. Dengan demikian, diharapkan dapat mempercepat kematiannya.

d. Orang yang akan menyembelih, disunnahkan membaca shalawat kepada Rasulullah SAW "Allahumma Shalli 'Ala Sayyidina Muhammad" dan membaca takbir " Allahu Akbar" sebanyak tiga kali, di samping membaca basmalah "Basmillahir rahmanirrahim"

e. Orang yang menyembelih hewan ternak, disunnah¬kan menjaga kebersihan sehingga tidak mencemari lingkungan.

4. Penyembelihan hewan ternak dengan menggunakan mesin dan disertai pemingsanan terlebih dahulu sehingga dapat mempermudah dan mempercepat penyembelihan yang lazim dikenal dengan istilah penyembelihan secara mekanis, adalah diperbolehkan dan dagingnya halal dimakan.Proses penyembelihan hewan secara mekanis adalah sebagai berikut:

a. Sebelum disembelih, hewan ternak dipingsankan terlebih dahulu dengan listrik.

b. Setelah dipingsankan, hewan yang akan disembelih tetap dalam keadaan hidup (bernyawa) sehingga jika tidak jadi disembelih tetap dapat hidup secara normal.

c. Sesudah dipingsankan, hewan tersebut baru dipotong dengan menggunakan pisau yang tajam sehingga dapat memutuskan saluran pemafasan (trachea/hulqum),saluran makanan (oesophagus/marik), dan dua urat leher (wadajain)-nya.

d. Pemotongan hewan dilakukan oleh petugas pemotong hewan yang beragama Islam dan terlebih dahulu membaca basmalah "Bismillahir rahmanirrahim"

e. Sesudah dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir, maka isi perut hewan tersebut dikeluarkan semua dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong.

5. Sehubungan dengan fatwa di atas, kaum muslimin tidak perlu meragukan keabsahan sistem penyembelihan hewan ternak secara mekanis. Bahkan penyembelihan hewan ternak secara mekanis dinilai lebih baik dari pada penyembelihan secara konvensional, karena dapat meringankan rasa sakit hewan yang akan disembelih, memperlancar, mempercepat dan memper'banyak keluarnya darah sehingga dagingnya lebih bersih dan bermutu, mempercepat waktu pemotongan, serta lebih menghemat biaya pemotongan dan investasinya. Hal ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim dari sahabat Syaddad ibn Aus RA:

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتاَنِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْساَنَ عَلىَ كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقَتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ(رواه مسلم )

Artinya:
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Oleh karena itu apabila kamu ditugaskan membunuh, maka lakukanlah pembunuhan tersebut dtngan baik. Dan apabila kamu hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kamu menajamkan pisaunya serta memberikan kenyamanan terhadap hewan yang disembelihnya.

Senin, 28 September 2015

hukum memindahkan makam, eutanasia bagi pengidap penyakit aids dan cara merawat jenazahnya serta hukum kloning


I.             PENDAHULUAN
Ketika suatu masalah atau perkara-perkara baru itu sudah jelas ada ketetapan hukumnya dalam al Qur’an maupun hadits nabi, tentu hal itu bukanlah suatu masalah yang berarti, karena semua itu dapat dikembalikan langsung kepada sumber-sumber hukum islam untuk menentukan hukumnya. Namun apabila perkara tersebut belum terdapat dalam dalil yang jelas dalam al Qur’an atau hadits nabi, maka hal ini haruslah diistinbatkan oleh ‘ulama-ulama tentang hukum suatu perkara tersebut berasarkan ijma’ mapun qiyas, yang mana kedua cara ini merupakan sumber hukum islam yang ketiga dan keempat.
Jadi sangat penting bagi umat islam untuk memahami dan memperdalam ilmu Fiqh secara komprehensif sehingga umat Islam mampu beradaptasi dan menyesuaikan di era globalisasi, dengan pembuktian yaitu mampu menjawab dan memberi jalan keluar atau solusi terhadap problematika yang terjadi pada zaman dan zaman yang akan datang. Maka dari itu pada kesempatan kali ini makalah yang akan kami presentasikan ini mengenai tentang problematika fiqh yang ada pada masyarakat sekarang, di antaranya:
1.      Hukum Memindahkan Makam
2.      Eutanasia Bagi Pengidap Penyakit Aids Dan Cara Merawat Jenazahnya
3.      Hukum Kloning

II.          POKOK PERMASALAHAN
Dalam pembahasan makalah kami kali ini, akan membahas tentang:
1.      Hukum Memindahkan Makam
2.      Eutanasia Bagi Pengidap Penyakit Aids Dan Cara Merawat Jenazahnya
3.      Hukum Kloning

III.    PEMBAHASAN
1.      Hukum Memindahkan Makam atau Kuburan
Dengan berbagai macam alasan, dewasa ini makin banyak kompleks makam atau makam seseorang dipindah ke tempat lain. Untuk kepentingan individu maupun kepentingan umum, sekarang banyak orang ataupun instansi pemerintah yang dengan berbagai alasan menggunakan lahan pemakaman untuk dijadikan bangunan ataupun tempat umum, misalnya untuk pelebaran, kompleks perumahan, lahan industri, ataupun bangunan-bangunan lain yang mereka anggap untuk kepentingan umum.
Menurut pandangan Islam sendiri, permasalahan seperti di atas merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan haruslah ada perumusan hukum yang jelas dengan melihat kemashlahatannya, kita bisa mengetahui penetapan hukum dengan melihat dampak positif maupun negatifnya.  
Menurut hukum Islam itu sendiri Membongkar dan mengeluarkan kuburan seorang muslim tanpa alasan syar'i, diharamkan. Adapun sebab dilarangnya hal tersebut berdasarakan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Umrah dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha :
"Artinya : “Sesungguhnya mematahkan tulang orang mukmin yang sudah mati sama saja seperti mematahkannya dalam keadaan hidup" [Hadits Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, Ibnu Hibban, Ibnu Jarrud, Ad-Daruquthbi, Al-Baihaqi, Ahmad, Abu Na'im, dan Al-Khathib].
Akan tetapi pemindahan kompleks makam ke tempat lain hukumnya tafshil, yaiitu :
1.      Pemindahan makam ke tempat lain, haram hukumnya kecuali madzhab Hanafi
2.      Memindah mayat ke tempat lain menurut madzhab Syafi’I hukumnya haram, kecuali karena darurat. Sedangkan menurut madzhab Maliki boleh dengan syarat :
a.          Tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat
b.      Tidak menurunkan martabat mayat
c.          Pemindahan tersebut atas dasar mashlahat umat
Dasar pengambilan :
1.      Al-Jamal ‘alal Minhaj juz II, hlm. 218
وحرم نبشه قبل البلى عند اهل الخبرة بتلك الارض بعد دفنه لنقل وغيره كتكفين وصلا ة عليه لانّ فيه هتكا لحرمته إلاّ لضرورة كدفن بلا طهر من غسل او تيمّم وهو ممّن يجب طهره. (الجمل على المنهج 2/218)
2.      Nihayatuz Zain, hlm. 155
وإن كانت الارض مسبّلة للدّفن وهي الّتي جرت عا دة أهل البلد فيها حرم البناء والهدم. (نهاية الزّين: 155)
3.      Al-Fiqh ‘ala Madzahibul Arba’ah juz IV, hlm. 537 [1]
الما لكيّة قالوا: يجوز نقل الميّت قبل الدّفن وبعده من مكان إلى أخر بشروط ثلاثة: أوّلها ان لا ينفجر حال نقله. ثانيها ان لا تهتك حرمته بأن ينقل على وجه يكون فيه تحقير له. ثالثها ان يكون نقله بمصلحة ... إلى أن قال ... فإن فقد شرط من هذه الشّروط الثّلاث حرم نقله. (الفقه على المذاهب الاربعة 1/537)   
Haram hukumnya membongkar kembali mayat setelah dikuburkan sebelum mayat tersebut diyakini sudah hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya, untuk dipindahkan ataupun yang lainnya seperti mengkafani dan mensholati, karena dapat merusak kehormatan mayat kecuali darurat, seperti dikuburkan tanpa disucikan, baik dimandikan ataupun tayamum, sedangkan mayat tersebut merupakan orang yang harus disucikan. (Al-Jamal ‘alal Minhaj juz II, hlm. 218)
Sendainya tanah kuburan landai dan itu merupakan kebiasaan penduduk suatu negeri, maka haram dibangun di atasnya dan dirobohkan. (Nihayatuz Zain, hlm. 155)
Ulama Mailiki berpendapat, boleh memindahkan mayat sebelum dan sesudah dikubur dari satu tempat ke tempat yang lain dengan tiga syarat, yaitu :
1.      Mayat tidak pecah (rusak) ketika dipindah
2.      Tidak sampai menodai kehormatannya, misalnya memindahkannya dengan cara yang dapat menghinakannya
3.      Kepindahannya itu karena ada sesuatu kepentingan.
Jika satu syarat dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka haram memindahkannya. (Al-Fiqh ‘ala Madzahibul Arba’ah juz IV, hlm. 537)[2]
Dari sini dapat kita ketahui bagaimana pelanggaran terhadap perbuatan haram yang dilakukan sebagian pemerintah Islam ketika mereka membongkar kuburan untuk dijadikan bangunan dengan alasan tata kota, tanpa memperdulikan haramnya perbuatan itu, atau tanpa memperhatikan adanya larangan menginjak-nginjak kuburan dan mencederai tulang-tulangnya. Semestinya, orang-orang yang hidup mengatur urusannya tanpa harus menganiaya orang-orang yang sudah mati.
Merupakan suatu penyimpangan pula apa yang dilakukan para penguasa Islam dewasa ini, ketika mereka menempatkan lahan pemakaman umum jauh dari luar kota dan melarang mengubur mayat di pemakaman lama. Sebab, tindakan ini pada akhirnya melalaikan atau menjauhkan kaum muslimin untuk melaksanakan sunnah berziarah kubur. Kebanyakan kaum muslimin merasa berat pergi ke luar kota sekedar untuk berziarah kubur dan mendo'akan para penghuninya.
Tidak ada kemuliaan bagi tulang belulang mayat non mukmin. Hal ini tersirat dari penuturan redaksi hadits yang menisbatkan lafal mukmin dalam sabda beliau 'azmul mu'min', dalam hal ini memberi makna bahwa 'azhm' (tulang) orang kafir tidak demikian. Makna yang tersirat ini telah disinggung oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari seraya mengatakan, 'Dapat dipetik dari hadits tersebut bahwa kemulian seorang mukmin tetap hingga setelah matinya, persis sebagaimana di masa hidupnya. (Disebutkan dalam kitab Faidhul-Qadir karya Al-Munawi IV/551)[3].
2.      Hukum Eutanasia Bagi Pengidap Aids dan Cara Merawat Jenazahnya.
Penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala akibat menurun atau daya tahan atau kekebalan tubuh. Penyebab AIDS adalah kuman HIV (Human Immuno Deficiency Virus). Dewasa ini AIDS sudah menjadi masalah social dan kemanusiaan, karena sifatnya yang mematikan dan belum ditemukan obat untuk menyembuhkannya dan faksin untuk mencegah penularannya.
Karena virus HIV dapat berada dalam darah, cairan vagina dan sperma maka penularan dan penyebaran dapat terjadi melalui :
a.       Hubungan intim
b.      Parenteral (Melalui alat tusuk atau suntik) darah dan produk darah yang terkena HIV
c.       Perinatal (dari ibu hamil pengidap HIV kepada bayi yang dikandungnya).
Sebagian besar 90% penularan HIV terjadi secara seksual selebihnya terjadi secara parenteral dan perinatal. Berbeda dengan penyakit lain, pengidap HIV atau AIDS tidak dapat disembuhkan, karenanya menurut perhitungan medis pengidapnya pasti mati. Hanya saja, dari HIV menjadi AIDS melalui beberapa stadium dalam kurun waktu yang cukup lama yang memungkinkan penularannya kepada orang lain.
Islam merupakan  ajaran yang penuh rahmat (rahmatan lil'alamiin) yang diperlukan sebagai pedoman dalam berbagai ragam kehidupan bermasyarakat khususnya didalam rangkaian upaya meningkatkan kualitas sumber daya insani di tanah air guna mencapai khaira ummah yang dicirikan pembentukan manusia seutuhnya.
Ulama, utamanya kaum Ulama Indonesia menjadi pewaris dan penerus perjuangan Rasulullah (warasatul anbiya’) secara bersungguh-sungguh berkehendak untuk berperan serta dalam ikhtiar mulia peningkatan daya insani di Indonesia. Secara sadar ulama juga berkewajiban mengantisipasi kemungkinan kendala yang dihadapi dalam ikhtiar tersebut khususnya dengan adanya ancaman di bidang kesehatan masyarakat melalui kecenderungan kuatnya penyebaran HIV/AIDS. Hal ini sejalan dengan hakekat ajaran Islam yang amat mengedepankan prinsip kebersamaan dalam kebajikan dan ketakwaan (ta'awun alal-birri wattaqwa).
Dewasa ini di Indonesia telah dihadapkan pada ancaman AIDS dan dituntut untuk membuat pilihan secara tegas guna pencegahan virus maut tersebut sehingga dapat terhindar dari konsekwensi-konsekwensi lain di bidang budaya, sosial, ekonomi, dan politik yang bukan mustahil akan meruntuhkan suatu bangsa.
Mengingat belum ditemukannya obat penyembuh, beban psikologis penderita dan kemungkinan penularannya, yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana hukum eutanasia (tindakan mengakhiri hidup) untuk pengidap AIDS. [4]
Dalam pandangan Islam Eutanasia itu haram hukumnya. Nabi Muhammad SAW bersabda :
إجتنبواالسّبع المو بيقات, قالوا: يا رسول الله, وماهي؟ قال الشّرك باالله, والسّحر, وقتل النّس الّتي حرّم الله إلاّ بالحقّ, واكل الرّباء, واكل مال اليتيم, والتّولي يوم الزّحف, وقذ ف المحصنات الغافلات المؤمنات (متفّق عليه)
 ”Jauhilah tujuh perkara besar yang merusak. Para shahabat bertanya: Apakah tujuh perkara itu Ya Rasulullah? Jawab Nabi, yaitu: menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang oleh Allah diharamkan kecuali karena haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh perempuan-perempuanbaik, terjaga dan beriman melakukan zina.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam menurut fatwa ulama :
يشترط في العمد أن يكون ظلما من حيث كونه مزهقا للروح بخلاف غير الظلم ... الى أن قال ...وهم أي العمد في النفس قصد الفعل العدوان وعين الشّخص بما يقتل قطعا او غالبا. (مغني المحتاج)
Disyaratkan dalam kesengajaan untuk bisa dianggap sebagai perbuatan dzalim sekiranya dapat melenyapkan jiwa. ….Ia memang bermaksud dalam dirinya untuk melakukan perbuatan yang secara pasti ataupun menurut kebiasaan dapat menyebabkan kematian. (Mughnil Muhtaj juz IV hlm. 3).
Dan tidak memperketat serta membiarkan rasa sakit sampai mati. Jika memang demikian, maka termasuk ada kesengajaan, karena biasanya dapat membunuh. Seandainya dia menahan diri dan tidak mau makan serta minum atau salah satu dari keduanya dan tidak pula mau mencari makanan dan minuman sampai mati. Karena kehasuan, maka termasuk bersengaja karena adanya gejala keinginan merusak dan menghancurkan diri sendiri. (Wa nafsil kitab, hlm. 4) [5]
Rekomendasi MUI mengenai Komisi Fatwa diharapkan dapat membicarakan dan mengeluarkan fatwa perihal langkah-langkah pencegahan penyebaran HIV / AIDS, di antaranya :
a.  Eutanasia bagi penderita AIDS, karena pendapat yang masih berbeda diantara :
-Yang mendukung berdasarkan pengutamaan maslahat/keselamatan umum yang lebih menyeluruh.
-Yang menolak karena larangan agama menghilangkan nyawa manusia dengan alasan apapun, dan juga etika kedokteran tentang keharusan pengobatan sampai akhir hayat.
b. Pengkarantinaan penderita AIDS dengan pertimbangan maslahat umum bagi yang menyetujuinya dan pertimbangan hak asasi bagi yang menolaknya.
c. Sterilisasi bagi suami isteri yang positif mengidap ataupun menderita HIV/AIDS.[6]
Adapun cara merawat jenazahnya, khususnya cara memandikannya, yaitu dengan tetap memandikan seperti mayat biasa dengan memperhatikan petunjuk dokter atau ahlinya. Jika dikhawatirkan terjadi penularan, maka ditayamumi.

Barang siapa yang sulit untuk membasuhnya karena tidak adanya air atau lainnya, seperti terbakar atau dipagut binatang atau ditakutkan timbulnya bahaya terhadap si pembasuh dan tidak memungkinnya untuk menjaganya, maka ia harus ditayamumi dianalogkan dengan mandi jinabat. (Mughnil Mughtaj juz I, hlm 358)
Dan sekiranya sulit untuk membasuh atau mensucikannya maka harus ditayamumi, seperti karena luka bakar, digigit binatang atau adanya kekhawatiran timbulnya suatu bencana terhadap dirinya dan tidak mungkin untuk menjaganya dari terkena air. (Al-Hawasyil Madaniyyah juz II, hlm 107)[7]
3.      Hukum Kloning
Istilah klon atau cloning berasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan (tanaman). Istilah ini digunakan untuk potongan atau pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini dalam term ilmu pengetahuan kloning bibit unggul secara efektif dan efisien. Berarti sebuah rekayasa genetika untuk mereproduksi makhluk organik secara aseksual (tanpa diawali proses pembuahan sel telur oleh sperma, tapi diambil inti dari sebuah sel). Saat ini aplikasi kloning sudah mencakup bidang yang cukup luas, yakni kloning gen (kloning pada bakteri dan sel dalam kultur jaringan), kloning tanaman (buah, sayuran, dan bunga) dan kloning hewan (katak, tikus, dan domba). Manfaat kloning gen bagi kehidupan antara lain adalah untuk memperoleh hormon pertumbuhan, insulin, interferon, vaksin, terapi gen dan diagnosis penyakit gemetik. Sedangkan kloning tanaman dan hewan sangat bermanfaat untuk mengembang biakkannya yang digunakan sesuai kebutuhan manusia.
Kloning hewan pertama kali dicoba pada tahun 1950-an pada katak. Kini selain pada tikus, kera dan bison juga pada yang cukup yang menghebohkan. Secara teoritik, kloning manusia (human cloning) juga bukan yang mustahil, baik dari sel manusia yang masih hidup  maupun yang sudah mati, karena prosesnya tidak berbeda dengan kloning hewan. Untuk kloning manusia, sebaimana kloning hewan, selain sel yang akan dikloning harus ada ovum (sel telur) dan rahim. Tanpa ovum tidak bisa dikloning. Dan tanpa rahim sel yang akan dikloning pada ovum akan mati.
Kloning manusia ada dua cara, yaitu : cara pertama, sel langsung dikloning pada ovum. Setelah terjadi pembelahan, diambil satu langsung ditanam dalam rahim. Proses seterusnya seperti pada umumnya. Cara kedua, hampir sama dengan proses bayi tabung. Pertama-pertama melakukan dengan pembuahan dengan sperma atas ovum (sel telur) diluar rahim. Setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan), ditanam dalam rahim, sel intinya dan diganti dengan sel manusia yang akan dikloning. Proses selanjutnya adalah sebagaimana kehamilan biasa. Namun demikian, baik melalui cara pertama maupun kedua manusia hasil kloning, tak akan persis sama dengan manusia yang dikloning, karena juga dipengaruhi oleh sperma bagi cara kedua. Ovum dan kondisi ibu yang mengandungnya. Kloning manusia juga dapat dilakukan untuk menghindarkan seseorang dari penyakit. Caranya, hasil pembuahan yang terdeksi mengandung suatu penyakit diambil sel intinya kemudian diambil dengan sel lain yang sehat. Kemudian hasil ditanamkan dalam rahim.
Permasalahannya yaitu bagaimana hukum kloning itu?
a.       Pemanfaatan teknologi kloning gen pad tanaman diperbolehkan, karena hajat manusia untuk kemaslahatannya.
b.      Kloning gen pada hewan diperbolehkan dengan catatan dilakukan dalam rangka kemaslahatan yang dibenarkan oleh syari’at.
c.       Adapun kloning gen pada manusia hukumnya haram.
1.      Proses tanasul (berketurunan) harus melalui pernikahan secara syar’i.
2.      bisa mengakibatkan kerancauan nasab.
3.      penanamannya kembali ke dalam rahim tidak dapat dilakukan tanpa melihat aurat besar.
Adapun yang menjadi dasar hukum dalam kloning adalah sebagai berikut:
عن أنس رضي الله عنه أنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم مرّ بقوم يلحقون فقال: لولم تفعلوا لصلح. قال: فخرج شيصا فمرّ بهم فقال بهم: ما لنخلكم؟ قالوا: قلت كذا وكذا. قال: أنتم أعلم بأمر دنياكم. (صحيح مسلم بشرح النّووي 2/342)
Diriwayatkan dari shahabat Anas, bahwa Nabi Muhammad SAW. Melewati suatu kaum yang sedang melakukan penyerbukan (untuk mengawinkan kurma). Maka Nabi Muhammad SAW. Bersabda “seandainya kalian tidak melakukan penyerbukan ia tetap akan baik”. Ternyata kurma yang dihasilkan bermutu jelek. Nabi Muhammad SAW. Melewati mereka kembali dan bersabda “apa yang terjadi pada kurma kalian?”, mereka menjawab, “aku melakukan ini dan itu (sesuai dengan anjuran nabi dengan tidak melakukan penyerbukan sebagaimana biasanya)”. Maka Nabi Muhammad SAW. bersabda, “kalian lebih mengetahui dengan masalah yang terbaik dengan dunia kalian”. (Shahih Muslim bi syarah  Al Nawawi, juz II hlm. 342).
Sesunggunhnya reproduksi hewan itu memang dicari bagi kemaslahatan manusia. (Al Jamal Syarah Al Minhaj, juz III hlm. 68).
Firman Allah SWT. (Al Mu’minun: 7), “barang siapa mencari di balik itu... ” (dengan tidak melakukan persetubuhan sewajarnya) dengan para istri dan budak seperti beronani... ”maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” Dengan melakukan perbuatan keterlaluan yang tidak halal bagi mereka. (Tafsir Al Jamal juz III, hlm. 208).
Sesungguhnya perasaan kebapakan dan keibuan itu tidak akan terwujud dalam hal yang terkait dengan keturunan, kecuali jika keturunan tersebut telah ada dan hidup dengan cara yang alami. Perkawinan dapat menyebabkan terbentuknya suatu keluarga dan mempermudah perolehan prinsip keutamaan, kehormatan dan kemuliaan.
Rasulullah SAW. Bersabda, “nikahlah kalian dam perbanyaklah keturunan, sesungguhnya aku akan bangga menjadi umat yang terbesar dengan (banyaknya keturunan) kalian.”
IV.    KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah di atas, dapat disimpulkan :
1.      Menurut hukum Islam itu sendiri Membongkar dan mengeluarkan kuburan seorang muslim tanpa alasan syar'i, diharamkan. Adapun sebab dilarangnya hal tersebut berdasarakan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Umrah dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha. :
"Artinya : “Sesungguhnya mematahkan tulang orang mukmin yang sudah mati sama saja seperti mematahkannya dalam keadaan hidup" [Hadits Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, Ibnu Hibban, Ibnu Jarrud, Ad-Daruquthbi, Al-Baihaqi, Ahmad, Abu Na'im, dan Al-Khathib].
2.   Memindah mayat ke tempat lain menurut madzhab Syafi’I hukumnya haram, kecuali karena darurat. Sedangkan menurut madzhab Maliki boleh dengan syarat :
a.       Tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat
b.      Tidak menurunkan martabat mayat
c.       Pemindahan tersebut atas dasar mashlahat umat
3. Virus HIV dapat berada dalam darah, cairan vagina dan sperma maka penularan dan penyebaran dapat terjadi melalui :
a.       Hubungan intim
b.      Parenteral (Melalui alat tusuk atau suntik) darah dan produk darah yang terkena HIV
c.       Perinatal (dari ibu hamil pengidap HIV kepada bayi yang dikandungnya).
4.   Dalam pandangan Islam Eutanasia itu haram hukumnya. Nabi Muhammad SAW bersabda : ”Jauhilah tujuh perkara besar yang merusak. Para shahabat bertanya: Apakah tujuh perkara itu Ya Rasulullah? Jawab Nabi, yaitu: menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang oleh Allah diharamkan kecuali karena haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh perempuan-perempuanbaik, terjaga dan beriman melakukan zina.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
5.   Istilah klon atau cloning berasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan (tanaman). Istilah ini digunakan untuk potongan atau pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini dalam term ilmu pengetahuan kloning bibit unggul secara efektif dan efisien.
6.   Kloning dapat dilakukan pada tanaman, hewan, dan manusia. Akan tetapai kloning pada manusia haram hukumnya. Dan kloning pada tanaman ataupun hewan. Sesunggunhnya reproduksi hewan itu memang dicari bagi kemaslahatan manusia. (Al Jamal Syarah Al Minhaj, juz III hlm. 68).
V.     PENUTUP
Puji syukur penulis panjatkan kehadlirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat, inayah dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami sadar, bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu penulis mohon maaf, serta mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan makalah dan karya tulis lain di kemudian hari.

hukum melapisi gigi dan emas, pencuri yang mengidap penyakit kleptomania, mengucapkan kalimat kufur dalam sandiwara

HUKUM MELAPISI GIGI DAN EMAS,
PENCURI YANG MENGIDAP PENYAKIT KLEPTOMANIA, MENGUCAPKAN KALIMAT KUFUR DALAM SANDIWARA

I.           Pendahuluan
Kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh hukum Islam, yang bersumber pada Al-Qur'an dan operasionalnya diterangkan oleh Rasulallah, dalam penjelasannya al-Qur'an banyak menerangkan hukum-hukum secara ijmal dan lebih bersifat universal dan hanya sebagian kecil dari hukum-hukum secara ijmal dan lebih bersifat universal dan hanya sebagian kecil dari hukum yang dijelaskan secara terperinci, sementara sunnah terbatas pada kasus-kasus yang terjadi pada masa Rasulallah. Lebih dari itu, seiring dengan perubahan yang begitu komplek pada saat ini telah lahir pula sejumlah problem yang belum pernah muncul pada waktu yang lalu sebagai efek bola salju dari perkembangan dan perluasan wilayah ilmu pengetahuan baik secara vertikal atau horizontal, dimana riak dan gejolak perubahan kecil dan besar banyak terjadi dimasyarakat, hingga untuk memecahkan persoalan-persoalan baru tersebut diperlukan adanya ijtihad hukum.
Kajian tentang relevansi hukum inilah yang kemudian akan menjadi permasalahan baru, manakala persoalan-persoalan yang kontemporer muncul pada zaman modern seperti sekarang ini yang belum ditemukan penyelesaiannya.
Seperti halnya makalah ini yang akan membahas tentang hukum melepasi gigi dengan emas, pencuri yang mengidap kleptomania,  mengucapkan kalimat kufur dalam sandiwara kiranya hal itu perlu dibahas dengan lebih detail.


II.        Permasalahan
A.    Hukum melapisi gigi dengan emas
B.     Hukum pencuri yang mengidap penyakit kleptomania
C.     Hukum mengucapkan kalimat kufur dalam sandiwara

III.     Pembahasan
A.    Hukum Melapisi Gigi dengan Emas
Pada dasarnya pemakaian emas tergantung dari kadar dan tujuannya untuk digunakan serta dipakai, dalam melapisi gigi dengan emas menurut pendapat ulama ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.
1.      Ulama yang Membolehkan
Penggunaan emas untuk melapisi gigi dilihat dari tujuannya seperti halnya tempat untuk bercelak apabila tanpa darurat dan tujuannya jelas maka dibolehkan, dan semuanya dilihat dari kadar yang digunakan dalam melapisi gigi tersebut lebih banyak emasnya atau hanya sekedar sebagai pencampur saja jadi gigi yang asli masih utuh, emas sebagai campuran saja. Seperti halnya keterangan dari kitab. Bajuri 'Alal Fathil Qorib:[1]
(ولايجوز) في غير ضرورة لر جل وامرأة (استعمال) شيئ من (أواني الذهب والفضة) وعند الحنفية قول بحواز ظروف القهوة. وإن كان المعتمد عندهم الحرمة. فينبفي لمن ابتلي بشيئ من ذلك كما يقع كثيرا تقليد ما تقدم ليتخلص من الحرمة. (قوله فى غير ضرورة) فإن دعت إلى استعمال ذلك كمر ودبكسرالميم من ذهب أوفضة يكتحل به لجلاء عينه فلا حرمة. (الباجورى على فتع القريب, فصل الأنية)
Dan tidak diperbolehkan diluar keadaan darurat bagi laki-laki dan perempuan memakai bejana dari emas dan perak. Dikalangan mazhab Hanafi terdapat pendapat yang memperbolehkan penggunaan tempat kopi (yang terbuat dari emas dan perak), walaupun pendapat yang lebih banyak dijadikan pedoman (mutamad) dikalangan mereka adalah haram.
Maka bagi mereka yang diuji harus mempergunakan bejana dari emas dan perak tersebut sebagaimana yang banyak terjadi, maka sebaliknya ia harus mengikuti (pendapat mazhab Hanafi) agar terhindar dari haram.
(Maksud tanpa dharurat), jika menggunakan bejana emas dan perak seperti mirwad itu suatu keharusan (dharurat) sebagai alat bercelak, agar mata menjadi terang, maka itu yang tidak dihukumi haram (boleh).
Dalam keterangan lain juga menjelaskan membuat gigi bahkan hidung dari emas apabila diperlukan juga diperbolehkan apalagi melapisi gigi tersebut dengan emas sebagaimana riwayat Tirmidzi dari Arfajah bin As'ad dia berkata:[2] 
أصيب أنفي يوم الكلاب فاتخذت أنبا من ودق فأنتن على فأمرنى التى صلى الله عليه وسلم ان اتخذه أنفا من ذهب
Artinya : "Sesungguhnya hidungku kena musibah pada waktu peristiwa kulab, lalu aku membuat hidung dari perak tetapi hidung dari perak itu menimbulkan bau busuk padaku, maka Nabi Muhammad SAW, memerintahkan kepadaku agar aku membuat hidung dari emas".

Dalam keterangan Tirmidzi dijelaskan
قال الترمذي : روي عن غير واحد من اهل العلم انهم شدوا اسنا نهم با لذهب.
Artinya : "Timirdzi berkata diriwayatkan lebih dari seorang diantara ahli ilmu bahwa mereka menambal dengan melapisi gigi dengan emas".

2.      Ulama yang Tidak Membolehkan
Apabila seseorang melapisi giginya dengan emas maka akan timbul rasa sombong apalagi melapisi gigi depan dengan emas karena Allah tidak menyukai orang yang berlebihan telah berhias dengan berlebihan dan rasanya ingin memamerkan pemanis senyum tersebut, sehingga dengan itu akan timbullah sifat riya' dalam hati tersebut, meskipun Sayyidina Utsman ra menambal giginya dengan emas.[3]
Dengan melapisi gigi dengan emas apabila berniat sekedar pamer dan tidak ada tujuan termasuk orang yang tidak menyukuri nikmat yang telah diberikan Allah.[4]
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Artinya : "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab ku sangat pedih". (Surat Ibrahim : 7).

Serta Firmannya
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Artinya : "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah". (Al-Hasyr: 7).
Tidak dibolehkannya ulama karena akan dapat merusak gigi dan akan menghabiskan uang dalam mengganti gigi tersebut.
Seperti dalam firman Allah :
وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Artinya : "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara harus, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudaranya setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya".[5] (Q.S Al-Isra' : 26 – 27).

B.     Hukum Pencuri Bagi Pengidap Penyakit Kleptomania
1.      Pengertian Kleptomania
Kleptomania berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas 2 kata, yaitu klepto dan mania, klepto berarti mencuri, sedangkan mania berarti kegilaan atau kegemaran yang berlebihan, kleptomania bisa diartikan kegemaran buat nyuri.[6]
Ada beberapa pengertian lain kleptomania adalah kecenderungan yang tidak bisa ditahan buat mencuri, bukan karena tidak bisa membeli akan tetapi adanya kelemahan jiwa. Kleptomania juga merupakan ketidak maupun seseorang untuk menahan dorongannya mengambil sesuatu.
2.      Perbedaan Pencuri dan Kleptomania
Penderita kleptomania tidak bisa disamakan dengan pencuri biasa, karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhinya, gangguan utama penyakit ini adalah gangguan penguasaan diri, jadi dalam pengkategorian gangguan jiwa, kleptomania termasuk dalam bagian gangguan penguasaan diri. Artinya seseorang tidak mempunyai kekuasaan/ kemampuan untuk menguasai ini dorongan-dorongan, dari dalam dirinya. Waktu ada hasrat ingin mencuri itu timbul, seseorang tidak dapat mencegahnya orang yang menderita kleptomania itu mencuri bukan karena nilai barangnya, dan belum tentu juga barang itu berguna, kebiasaan yang dilakukan dengan memberikan kepada orang lain juga ada yang disimpan.
Pada penderita kleptomania benda yang dicari biasanya tidak ada hubungannya dengan pemenuhan kebutuhan pribadi yang bersangkutan, bahkan bila diperhatikan nilai materi benda yang di curi juga sangat kurang berharga misalnya : gantungan kunci dan lain-lain. Selain terjadi pencurian penderita mengalami keadaan keterangan emosional tertentu, dan setelah perilaku mencuri akan merasakan penurunan ketegangan dan menjadi rilek.
Seorang pencuri termasuk kriminal dan pelakunya harus masuk penjara karena sudah direncanakan sebelumnya sedangkan kleptomania bukan pencuri akan tetapi suatu penyakit ketidakmampuan mengendalikan dorongan dan ini tidak direncanakan.


3.      Penyebab Kleptomania
Penyebab kleptomania bisa disebabkan karena psikologis, seperti salah pola asuh atau faktor, keturunannya, disebut juga faktor genetik konstitusi psikologi. Faktor pola asuh masa lalu dan pengalaman semuanya bergabung dan memunculkan suatu penyakit proses itu merupakan proses yang kepribadiannya cukup panjang dan muncul saat remaja.[7]
4.      Tinjauan Islam Tentang Kleptomania
Dalam islam kleptomania tidak dikenai hukuman sampai seseorang sembuh, karena hal tersebut termasuk pencurian yang disebabkan karena adanya gangguan jiwa yang diderita seseorang dan itu dilakukan tanpa suatu rencana.
رفع القلم ثلاثة : عن النائم حتى يستيقيظ وعن الصبي يحتليم وعن المجنون حتى يعقل (رواه احمد والدرقطني والنسائي وابن هاجه والحكم عن عائشه)
Artinya : "Diangkat kewajiban dari 3 orang : orang yang tidur sampai bangun, dari anak kecil sampai ia bermimpi, dari orang gila sampai ia sembuh".[8]

Menurut ulama Syafi'iyyah dalam istimbat hukumnya menganggap kleptomania sebagai awarid samawiyah yang menghalangi Ahliyyatul ada' atau kelayakan seseorang dalam bertindak hukum sehingga mengakibatkan hilangnya pertanggungjawaban pidana, pencurian bagi pengidap kleptomania.[9]

Bahwa seorang yang mengidap kleptomania ini akan dihukumi ketika seseorang kleptomania sudah sembuh dari penyakit yang dideritannya dan ini dibutuhkan bantuan dari dokter dan psikiater dalam proses penyembuhannya sehingga menunggu adannya kesembuhan dari orang yang mengidap penyakit tersebut, mengenai hukumnya seperti apa diserahkan kepada pihak yang berwajib dan tidak disamakan dengan tindak pidana yang berat karena sifatnya adannya kelalaian dari si penderita.  

5.      Tinjauan Hukum di Indonesia
Kesalahan adalah adanya keadaan psikhis yang tertentu pada orang yang melakukan perbuatan pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa, hingga orang itu dapat dicela karena perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa, hingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Kemampuan bertanggungjawab ini terdakwa harus sedemikian rupa hingga dapat dikatakan sehat, normal. Hanya terhadap orang-orang yang keadaan jiwanya normal sesuai dengan pola yang telah dianggap baik dalam masyarakat. Sebab keadaan jiwa yang normal tentu fungsinya normal pula. Sebaliknya apabila jiwanya tidak normal fungsinya juga tidak baik, bagi mereka tidak ada gunanya diadakan pertanggungjawaban mereka harus dirawat dan dididik dengan cara yang tepat. Di dalam pasal 44 KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya, atau terganggu karena penyakit, tidak dapat di pidana".[10] Pengidap kleptomania, dibawah sadarnya mencuri barang milik orang lain, ketidakmampuan bertanggungjawab karena jiwa yang cacat dalam tubuhnya atau terganggu karena penyakit. Sangat sukar untuk membuktikan bahwa seseorang mengidap kleptomania, kecuali kalau ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa terdakwa mungkin jiwanya tidak normal. Dalam hal ini Hakim harus memerintahkan pemeriksaan yang khusus terhadap keadaan jiwa terdakwa tersebut, sekalipun tidak diminta oleh pihak terdakwa, jika hasilnya memang jiwanya tidak normal maka menurut pasal 44 KUHPidana, pidana tidak dapat dijatuhkan untuk menentukan bahwa terdakwa tidak mampu bertanggungjawab tidak cukup ditentukan oleh psychiater dan Hakim.
C.     Hukum Mengucapkan Kalimat Kufur dalam Sandiwara
1.      Definisi Kufur
Al-Kufur artinya menutupi dan lawan daripada arti iman. Sehingga kufru ni'matillah artinya menentang nikmat Allah dan menutup-nutupinya. Dan orang yang kafir ialah orang yang menentang nikmat-nikmat Allah. Sedang orang yang dikafirkan artinya ialah orang yang dianggap lebih besar penentangannya kepada nikmat Allah walaupun dia juga berbuat baik.[11]
Jadi Al-Kufur artinya ialah menutupi dan menentang kebenaran serta mengingkarinya, dan ini adalah jenis kemaksiatan pertama yang disebutkan di dalam Al-Qur'anul Karim. Allah SWT berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ
Artinya : "Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman". (Al-Baqarah : 6).

Dan kekafiran ini adalah sebesar-besar dosa besar secara mutlak, maka tidak ada lagi dosa besar yang lebih dahsyat daripada kekafiran. Sedangkan kekafiran itu ada dua macam :
a.       Kekafiran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan ini adalah Al-Kufur Akbar.
b.      Kekafiran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan ini adalah Al-Kufur Asghor atau dengan istilah Duna Kufrin (yakni jenis  kekafiran yang masih di bawah kekafiran yang sebenarnya).
Asy-Syirik, artinya saling ikut serta satu dengan lainnya. Berbuat syirik terhadap Allah, artinya menjadikan bagi Allah sekutu di dalam pemilikan dan peribadatan. Maka syirik di sini ialah engkau menjadikan bagi Allah sekutu padahal ia telah menciptakan kamu. Dan ini adalah sebesar-besar dosa besar yang dapat menghapuskan amalan shaleh, membatalkannya dan menyebabkan seseorang diharamkan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Maka setiap orang yang menanyakan Allah dengan lainnya dalam cinta, ibadah, pengagungan, ketaatan mengikuti langkah-langkahnya, dan dasar pemahamannya yang menyeleweng dari agama Ibrahim, maka dia itu adalah musyrik.
Syirik itu ada tiga macam :
a.       Syirik Akbar, adalah syirik yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
b.      Syirik Asghor, adalah syirik yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Yang tergolong dalam jenis ini ialah riya' yakni melakukan amal shaleh dengan niat agar dilihat oleh orang ramai sehingga mendapatkan pujian atau demi kemuliaan di mata manusia.
Allah SWT berfirman "Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya". (Al-Kahfi : 110).
من حلف بغير الله فقد كفر أوأشرك (رواه الترمذى عن ابن عمر : 4/110)
Artinya : "Barangsiapa yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka sungguh dia telah kafir atau berbuat syirik". (HR. At-Tirmidzi dari Ibnu Umar).

At-Tirmidzi menerangkan, hadits ini ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai ancaman keras (tapi bukan bermakna kafir dalam artian keluar dari Islam) dengan dalil pernyataan Rasulallah SAW, ketika mendengar sumpah Umar, "Demi ayahku, demi ayahku". Maka Rasulallah SAW bersabda :
ألا إن الله ينهاكم أن تحلفوابابائكم (رواه الترمذى وصححه الأ لباتى)
Artinya : "Ketahuilah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan bapak-bapak kalian". (HR. At-Tirmidzi dan disbabibkan oleh Al-Bani).

c.       Syirik Khofi, yakni syirik yang tersembunyi dan hampir tidak dirasakan oleh pelakunya. Sesungguhnya syirik khofi bila melihat contoh-contoh yang akan diberikan di bawah ini, bisa dimasukkan dalam jenis syirik ashghor. Karena pelakunya tidak mjerasa telah melakukan syirik, maka dianggapnya perbuatan tersebut kecil dan remeh sekali nilai pelanggarannya, padahal lebih besar disisi Allah daripada dosa besar walaupun lebih kecil dari syirik akbar.

2.      Dasar Hukum Sandiwara Karena Tuntutan Skenario
Dalam kitab-kitab kuning kita menemukan beberapa pendapat mengenai masalah ucapan dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran dan kemurtadan. Pada garis besarnya ada 2 pendapat.[12]
a.       Pendapat yang keras
Mengatakan bahwa ucapan dan perbuatan (termasuk akting) yang bisa diartikan kufur atau murtad itu bisa dengan sendirinya menyebabkan orang menjadi kafir dan murtad. Sebagaimana firman Allah SWT.
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Artinya : "Katakanlah : apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat)". (Q.S. At-Taubah : 65-66).[13]

b.      Sementara pendapat lain yang lebih lunak mengatakan
Bahwa ucapan maupun perbuatan yang tidak disertai niat atau keyakinan maksud hati tidak menyebabkan orang menjadi kafir atau murtad.
Di dalam suatu hadits Nabi SAW bersabda :
عن امير المؤمنين ابى حفص عمربن الخطاب رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : انماالا عمال باالنيات, وانما لكل امرئ مانوى. فمن كانت هجرته لدنيا يصيبهااوامرأة ينكحها فهجرته الى ماهاجراليه (رواه إمام المحدثين أبوعبدالله مححد بن اسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزية البخارى وأبوالحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيرى النيسابورى فى صحيحها الذين همااصح الكتب المصنفة).
Artinya : "Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh, Umar bin Khattab r.a. berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya diterimanya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (akan diterima) sebagai hijrah karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa berhijrah karena dunia yang akan ia peroleh atau wanita yang hendak dinikahinya, maka ia akan mendapati apa yang ia tuju". (HR. Dua Imam Ahli Hadits : Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardawih Al-Bukhari dan Imam Abu Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairy An-Naisaburi dalam kedua kitabnya yang merupakan kitab hadits paling shahih).[14]
Selain niatnya digunakan seperti apa juga tujuan dari sandiwara atau sinetron dalam bentuk kajian yang di rangkumnya apabila dalam sinetron atau sandiwara tersebut bersifat mensyiarkan agama islam diperbolehkan dan apabila tidak mensyiarkan agama islam dan hanya senda gurau belaka berarti dalam pengucapannya atau pertunjukannya tidak diperbolehkan


3.      Ucapan Kalimat Kufur dalam Sandiwara
Dalam pada itu dihukumi murtad bagi orang yang mempermainkan kalimat kufur.
Sandiwara tidak diperbolehkan karena adanya sebab-sebab berikut :[15]
a.       Karena di dalamnya melalaikan orang yang hadir sebab mereka memperhatikan gerakan-gerakan pemain sandiwara dan mereka senang.
b.      Karena individu yang ditiru, kadang berasal dari tokoh sahabat
c.       Karena sangat berbahaya, sebagian mereka menirukan pribadi kafir
Seperti halnya dalam surat At-Taubah : 65 – 66
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
Artinya : "Katakanlah : patutkah nama Allah dan ayat-ayatnya serta Rasul-Nya. Kamu memperolok-olok dan mengejeknya janganlah kamu berdalih (dengan alasan-alasan yang dusta) karena sesungguhnya kamu telah kufur sesudah kamu (melahirkan) iman". (Q.S. At-Taubah : 65 – 66).


IV.     Analisis
Dari pembahasan diatas bahwasanya kebanyakan orang menghiasi giginya dengan emas karena tuntutan zaman atau sekedar untuk menghiasi agar berpenampilan yang baik, keadaan seperti ini yang terkadang membuat orang lupa dengan status pada dirinya.
Apabila berniat untuk takabbur dengan pamer tidak diperbolehkan
Apabila berniat karena dzarurot semisal gigi sakit guna penyembuhan diperbolehkan karena ada unsur dzarurotnya.Kleptomania tidak bisa disamakan dengan pencuri biasa karena kleptomania merupakan penyakit gangguan jiwa yang diderita seseorang dengan tidak bisa menyeimbangkan antara pikiran dengan penguasaan pada diri seseorang tersebut. Sehingga ketika dalam mengambilpun seorang kleptomania tidak sadar dengan apa yang sedang dilakukannya.
Bahwa seorang yang mengidap kleptomania ini akan dihukumi ketika seseorang kleptomania sudah sembuh dari penyakit yang dideritannya dan ini dibutuhkan bantuan dari dokter dan psikiater dalam proses penyembuhannya sehingga menunggu adannya kesembuhan dari orang yang mengidap penyakit tersebut, mengenai hukumnya seperti apa diserahkan kepada pihak yang berwajib dan tidak disamakan dengan tindak pidana yang berat karena sifatnya adannya kelalaian dari si penderita
Mengucapkan kalimat kufur dalam sandiwara yang dikarenakan tuntutan skenario kalau bisa dihindari. Orang yang berhati-hati pastinya akan memilih pendapat yang pertama sedangkan bagi yang memang melakukannya diharapkan setelah mengucapkan kata-kata tersebut dengan kalimat syahadat untuk menghindari adanya kemurtadan dan mengingatkannya kembali.
Selain niatnya digunakan seperti apa juga tujuan dari sandiwara atau sinetron dalam bentuk kajian yang di rangkumnya apabila dalam sinetron atau sandiwara tersebut bersifat mensyiarkan agama islam diperbolehkan dan apabila tidak mensyiarkan agama islam dan hanya senda gurau belaka berarti dalam pengucapannya atau pertunjukannya tidak diperbolehkan.

V.        Kesimpulan
Hukum melapisi gigi dengan emas menurut para ulama ada yang membolehkan dan ada yang tidak dari itu disebabkan adanya hal-hal tertentu.
Hukum pencuri yang mengidap penyakit kleptomania seseorang yang mengidap kleptomania ini akan dihukumi ketika seseorang kleptomania sudah sembuh dari penyakit yang dideritannya dan ini dibutuhkan bantuan dari dokter dan psikiater dalam proses penyembuhannya sehingga menunggu adannya kesembuhan dari orang yang mengidap penyakit tersebut, mengenai hukumnya seperti apa diserahkan kepada pihak yang berwajib dan tidak disamakan dengan tindak pidana yang berat karena sifatnya adannya kelalaian dari si penderita dan belum tentu dapat dipertanggung jawabkan.
Hukum mengucapkan kalimat kufur dalam sandiwara terdapat dua hukum yaitu :
1.      Ada yang menyatakan ucapan/ perbuatan itu bisa diartikan kufur atau murtad.
2.      Ucapan dan perbuatan yang tidak disertai dengan niat atau keyakinan maksud hati tidak menyebabkan orang tersebut menjadi kafir/ murtad.

VI.     Penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan kami yakin makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu saran dan kritik konstruktif kami tunggu guna penyempurnaan makalah yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Amin . . .




DAFTAR PUSTAKA

Al-Qoththoni, Syaikh Said, Hukum Mengafirkan Menurut Ahlus-Sunnah dan Ahlul-Bid'ah.
Aziz, Sa'ad Yusuf Abdul, Buku Pintar Sunnah dan Bid'ah, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2006.
Gus Mus, Mustofa Bisri, Fiqih Keseharian, Surabaya : Khalista, 2006, hlm. 387.
Miri, Djamaluddin, "Ahkamul Fuqoho (Solusi Problematika Aktual Hukum Islam)", Surabaya : LTN dan Khalista, 2007.
Muhammad, Hasbi Ash Shidieqy, Pengantar Hukum Islam, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, cet III, 2001.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2006.
Santrock, John W., Psikologi Pendidikan, (CV. Kencana), 2007.
Syafi'i, Karim, Ushul Fiqih, Bandung : Pustaka Setia, 1977.
Zuhdi, Abdul Wahid, "Fiqih Kemasyarakatan", Bandungsari : Perdana, 2006.