HUKUM MELAPISI GIGI DAN EMAS,
PENCURI YANG MENGIDAP PENYAKIT KLEPTOMANIA, MENGUCAPKAN KALIMAT
KUFUR DALAM SANDIWARA
I.
Pendahuluan
Kehidupan
kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh hukum Islam, yang
bersumber pada Al-Qur'an dan operasionalnya diterangkan oleh Rasulallah, dalam
penjelasannya al-Qur'an banyak menerangkan hukum-hukum secara ijmal dan lebih
bersifat universal dan hanya sebagian kecil dari hukum-hukum secara ijmal dan
lebih bersifat universal dan hanya sebagian kecil dari hukum yang dijelaskan
secara terperinci, sementara sunnah terbatas pada kasus-kasus yang terjadi pada
masa Rasulallah. Lebih dari itu, seiring dengan perubahan yang begitu komplek
pada saat ini telah lahir pula sejumlah problem yang belum pernah muncul pada
waktu yang lalu sebagai efek bola salju dari perkembangan dan perluasan wilayah
ilmu pengetahuan baik secara vertikal atau horizontal, dimana riak dan gejolak
perubahan kecil dan besar banyak terjadi dimasyarakat, hingga untuk memecahkan
persoalan-persoalan baru tersebut diperlukan adanya ijtihad hukum.
Kajian
tentang relevansi hukum inilah yang kemudian akan menjadi permasalahan baru,
manakala persoalan-persoalan yang kontemporer muncul pada zaman modern seperti
sekarang ini yang belum ditemukan penyelesaiannya.
Seperti
halnya makalah ini yang akan membahas tentang hukum melepasi gigi dengan emas,
pencuri yang mengidap kleptomania,
mengucapkan kalimat kufur dalam sandiwara kiranya hal itu perlu dibahas
dengan lebih detail.
II.
Permasalahan
A.
Hukum melapisi gigi dengan emas
B.
Hukum pencuri yang mengidap
penyakit kleptomania
C.
Hukum mengucapkan kalimat kufur
dalam sandiwara
III.
Pembahasan
A.
Hukum Melapisi Gigi dengan Emas
Pada
dasarnya pemakaian emas tergantung dari kadar dan tujuannya untuk digunakan
serta dipakai, dalam melapisi gigi dengan emas menurut pendapat ulama ada yang
membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.
1.
Ulama yang Membolehkan
Penggunaan
emas untuk melapisi gigi dilihat dari tujuannya seperti halnya tempat untuk
bercelak apabila tanpa darurat dan tujuannya jelas maka dibolehkan, dan
semuanya dilihat dari kadar yang digunakan dalam melapisi gigi tersebut lebih
banyak emasnya atau hanya sekedar sebagai pencampur saja jadi gigi yang asli
masih utuh, emas sebagai campuran saja. Seperti halnya keterangan dari kitab.
Bajuri 'Alal Fathil Qorib:[1]
(ولايجوز)
في غير ضرورة لر جل وامرأة (استعمال) شيئ من (أواني الذهب والفضة) وعند الحنفية
قول بحواز ظروف القهوة. وإن كان المعتمد عندهم الحرمة. فينبفي لمن ابتلي بشيئ من
ذلك كما يقع كثيرا تقليد ما تقدم ليتخلص من الحرمة. (قوله فى غير ضرورة) فإن دعت
إلى استعمال ذلك كمر ودبكسرالميم من ذهب أوفضة يكتحل به لجلاء عينه فلا حرمة.
(الباجورى على فتع القريب, فصل الأنية)
Dan
tidak diperbolehkan diluar keadaan darurat bagi laki-laki dan perempuan memakai
bejana dari emas dan perak. Dikalangan mazhab Hanafi terdapat pendapat yang
memperbolehkan penggunaan tempat kopi (yang terbuat dari emas dan perak),
walaupun pendapat yang lebih banyak dijadikan pedoman (mutamad)
dikalangan mereka adalah haram.
Maka
bagi mereka yang diuji harus mempergunakan bejana dari emas dan perak tersebut
sebagaimana yang banyak terjadi, maka sebaliknya ia harus mengikuti (pendapat
mazhab Hanafi) agar terhindar dari haram.
(Maksud
tanpa dharurat), jika menggunakan bejana emas dan perak seperti mirwad itu
suatu keharusan (dharurat) sebagai alat bercelak, agar mata menjadi terang,
maka itu yang tidak dihukumi haram (boleh).
Dalam
keterangan lain juga menjelaskan membuat gigi bahkan hidung dari emas apabila
diperlukan juga diperbolehkan apalagi melapisi gigi tersebut dengan emas
sebagaimana riwayat Tirmidzi dari Arfajah bin As'ad dia berkata:[2]
أصيب
أنفي يوم الكلاب فاتخذت أنبا من ودق فأنتن على فأمرنى التى صلى الله عليه وسلم ان
اتخذه أنفا من ذهب
Artinya :
"Sesungguhnya hidungku kena musibah pada waktu peristiwa kulab, lalu aku
membuat hidung dari perak tetapi hidung dari perak itu menimbulkan bau busuk
padaku, maka Nabi Muhammad SAW, memerintahkan kepadaku agar aku membuat hidung
dari emas".
Dalam keterangan
Tirmidzi dijelaskan
قال
الترمذي : روي عن غير واحد من اهل العلم انهم شدوا اسنا نهم با لذهب.
Artinya :
"Timirdzi berkata diriwayatkan lebih dari seorang diantara ahli ilmu bahwa
mereka menambal dengan melapisi gigi dengan emas".
2.
Ulama yang Tidak Membolehkan
Apabila
seseorang melapisi giginya dengan emas maka akan timbul rasa sombong apalagi
melapisi gigi depan dengan emas karena Allah tidak menyukai orang yang
berlebihan telah berhias dengan berlebihan dan rasanya ingin memamerkan pemanis
senyum tersebut, sehingga dengan itu akan timbullah sifat riya' dalam hati
tersebut, meskipun Sayyidina Utsman ra menambal giginya dengan emas.[3]
Dengan
melapisi gigi dengan emas apabila berniat sekedar pamer dan tidak ada tujuan
termasuk orang yang tidak menyukuri nikmat yang telah diberikan Allah.[4]
لَئِنْ
شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Artinya :
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah nikmat
kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab ku
sangat pedih". (Surat Ibrahim : 7).
Serta Firmannya
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ
وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Artinya :
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarang
bagimu maka tinggalkanlah". (Al-Hasyr: 7).
Tidak
dibolehkannya ulama karena akan dapat merusak gigi dan akan menghabiskan uang
dalam mengganti gigi tersebut.
Seperti
dalam firman Allah :
وَآَتِ
ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ
تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ
الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Artinya :
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara harus,
sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudaranya setan dan setan
itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya".[5] (Q.S
Al-Isra' : 26 – 27).
B.
Hukum Pencuri Bagi Pengidap
Penyakit Kleptomania
1.
Pengertian Kleptomania
Kleptomania
berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas 2 kata, yaitu klepto dan mania,
klepto berarti mencuri, sedangkan mania berarti kegilaan atau
kegemaran yang berlebihan, kleptomania bisa diartikan kegemaran buat nyuri.[6]
Ada
beberapa pengertian lain kleptomania adalah kecenderungan yang tidak bisa
ditahan buat mencuri, bukan karena tidak bisa membeli akan tetapi adanya
kelemahan jiwa. Kleptomania juga merupakan ketidak maupun seseorang untuk
menahan dorongannya mengambil sesuatu.
2.
Perbedaan Pencuri dan
Kleptomania
Penderita
kleptomania tidak bisa disamakan dengan pencuri biasa, karena adanya
faktor-faktor yang mempengaruhinya, gangguan utama penyakit ini adalah gangguan
penguasaan diri, jadi dalam pengkategorian gangguan jiwa, kleptomania termasuk
dalam bagian gangguan penguasaan diri. Artinya seseorang tidak mempunyai
kekuasaan/ kemampuan untuk menguasai ini dorongan-dorongan, dari dalam dirinya.
Waktu ada hasrat ingin mencuri itu timbul, seseorang tidak dapat mencegahnya
orang yang menderita kleptomania itu mencuri bukan karena nilai barangnya, dan
belum tentu juga barang itu berguna, kebiasaan yang dilakukan dengan memberikan
kepada orang lain juga ada yang disimpan.
Pada
penderita kleptomania benda yang dicari biasanya tidak ada hubungannya dengan
pemenuhan kebutuhan pribadi yang bersangkutan, bahkan bila diperhatikan nilai
materi benda yang di curi juga sangat kurang berharga misalnya : gantungan
kunci dan lain-lain. Selain terjadi pencurian penderita mengalami keadaan
keterangan emosional tertentu, dan setelah perilaku mencuri akan merasakan
penurunan ketegangan dan menjadi rilek.
Seorang
pencuri termasuk kriminal dan pelakunya harus masuk penjara karena sudah
direncanakan sebelumnya sedangkan kleptomania bukan pencuri akan tetapi suatu
penyakit ketidakmampuan mengendalikan dorongan dan ini tidak direncanakan.
3.
Penyebab Kleptomania
Penyebab
kleptomania bisa disebabkan karena psikologis, seperti salah pola asuh atau
faktor, keturunannya, disebut juga faktor genetik konstitusi psikologi. Faktor
pola asuh masa lalu dan pengalaman semuanya bergabung dan memunculkan suatu
penyakit proses itu merupakan proses yang kepribadiannya cukup panjang dan muncul
saat remaja.[7]
4.
Tinjauan Islam Tentang
Kleptomania
Dalam
islam kleptomania tidak dikenai hukuman sampai seseorang sembuh, karena hal
tersebut termasuk pencurian yang disebabkan karena adanya gangguan jiwa yang
diderita seseorang dan itu dilakukan tanpa suatu rencana.
رفع
القلم ثلاثة : عن النائم حتى يستيقيظ وعن الصبي يحتليم وعن المجنون حتى يعقل (رواه
احمد والدرقطني والنسائي وابن هاجه والحكم عن عائشه)
Artinya :
"Diangkat kewajiban dari 3 orang : orang yang tidur sampai bangun, dari
anak kecil sampai ia bermimpi, dari orang gila sampai ia sembuh".[8]
Menurut
ulama Syafi'iyyah dalam istimbat hukumnya menganggap kleptomania sebagai awarid
samawiyah yang menghalangi Ahliyyatul ada' atau kelayakan seseorang
dalam bertindak hukum sehingga mengakibatkan hilangnya pertanggungjawaban
pidana, pencurian bagi pengidap kleptomania.[9]
Bahwa seorang yang mengidap kleptomania ini akan dihukumi ketika seseorang
kleptomania sudah sembuh dari penyakit yang dideritannya dan ini dibutuhkan
bantuan dari dokter dan psikiater dalam proses penyembuhannya sehingga menunggu
adannya kesembuhan dari orang yang mengidap penyakit tersebut, mengenai
hukumnya seperti apa diserahkan kepada pihak yang berwajib dan tidak disamakan
dengan tindak pidana yang berat karena sifatnya adannya kelalaian dari si
penderita.
5.
Tinjauan Hukum di Indonesia
Kesalahan
adalah adanya keadaan psikhis yang tertentu pada orang yang melakukan perbuatan
pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang
dilakukan yang sedemikian rupa, hingga orang itu dapat dicela karena perbuatan
yang dilakukan yang sedemikian rupa, hingga orang itu dapat dicela karena
perbuatan tadi. Kemampuan bertanggungjawab ini terdakwa harus sedemikian rupa
hingga dapat dikatakan sehat, normal. Hanya terhadap orang-orang yang keadaan
jiwanya normal sesuai dengan pola yang telah dianggap baik dalam masyarakat.
Sebab keadaan jiwa yang normal tentu fungsinya normal pula. Sebaliknya apabila
jiwanya tidak normal fungsinya juga tidak baik, bagi mereka tidak ada gunanya
diadakan pertanggungjawaban mereka harus dirawat dan dididik dengan cara yang
tepat. Di dalam pasal 44 KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa
melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya disebabkan
karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya, atau terganggu karena penyakit, tidak
dapat di pidana".[10]
Pengidap kleptomania, dibawah sadarnya mencuri barang milik orang lain,
ketidakmampuan bertanggungjawab karena jiwa yang cacat dalam tubuhnya atau
terganggu karena penyakit. Sangat sukar untuk membuktikan bahwa seseorang
mengidap kleptomania, kecuali kalau ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa
terdakwa mungkin jiwanya tidak normal. Dalam hal ini Hakim harus memerintahkan
pemeriksaan yang khusus terhadap keadaan jiwa terdakwa tersebut, sekalipun
tidak diminta oleh pihak terdakwa, jika hasilnya memang jiwanya tidak normal
maka menurut pasal 44 KUHPidana, pidana tidak dapat dijatuhkan untuk menentukan
bahwa terdakwa tidak mampu bertanggungjawab tidak cukup ditentukan oleh
psychiater dan Hakim.
C.
Hukum Mengucapkan Kalimat Kufur
dalam Sandiwara
1.
Definisi Kufur
Al-Kufur artinya menutupi dan lawan
daripada arti iman. Sehingga kufru ni'matillah artinya menentang nikmat
Allah dan menutup-nutupinya. Dan orang yang kafir ialah orang yang menentang
nikmat-nikmat Allah. Sedang orang yang dikafirkan artinya ialah orang yang
dianggap lebih besar penentangannya kepada nikmat Allah walaupun dia juga
berbuat baik.[11]
Jadi
Al-Kufur artinya ialah menutupi dan menentang kebenaran serta mengingkarinya,
dan ini adalah jenis kemaksiatan pertama yang disebutkan di dalam Al-Qur'anul
Karim. Allah SWT berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ
عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ
Artinya :
"Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri
peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman".
(Al-Baqarah : 6).
Dan
kekafiran ini adalah sebesar-besar dosa besar secara mutlak, maka tidak ada
lagi dosa besar yang lebih dahsyat daripada kekafiran. Sedangkan kekafiran itu
ada dua macam :
a.
Kekafiran yang dapat
mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan ini adalah Al-Kufur Akbar.
b.
Kekafiran yang dapat
mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan ini adalah Al-Kufur Asghor atau
dengan istilah Duna Kufrin (yakni jenis
kekafiran yang masih di bawah kekafiran yang sebenarnya).
Asy-Syirik, artinya saling ikut serta
satu dengan lainnya. Berbuat syirik terhadap Allah, artinya menjadikan bagi
Allah sekutu di dalam pemilikan dan peribadatan. Maka syirik di sini ialah
engkau menjadikan bagi Allah sekutu padahal ia telah menciptakan kamu. Dan ini
adalah sebesar-besar dosa besar yang dapat menghapuskan amalan shaleh,
membatalkannya dan menyebabkan seseorang diharamkan mendapatkan pahala dari
Allah SWT.
Maka
setiap orang yang menanyakan Allah dengan lainnya dalam cinta, ibadah,
pengagungan, ketaatan mengikuti langkah-langkahnya, dan dasar pemahamannya yang
menyeleweng dari agama Ibrahim, maka dia itu adalah musyrik.
Syirik
itu ada tiga macam :
a.
Syirik Akbar, adalah syirik
yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
b.
Syirik Asghor, adalah syirik
yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Yang tergolong dalam jenis ini
ialah riya' yakni melakukan amal shaleh dengan niat agar dilihat oleh orang
ramai sehingga mendapatkan pujian atau demi kemuliaan di mata manusia.
Allah
SWT berfirman "Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka
hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukan
seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya". (Al-Kahfi : 110).
من
حلف بغير الله فقد كفر أوأشرك (رواه الترمذى عن ابن عمر : 4/110)
Artinya :
"Barangsiapa yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka sungguh dia
telah kafir atau berbuat syirik". (HR. At-Tirmidzi dari Ibnu Umar).
At-Tirmidzi
menerangkan, hadits ini ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai ancaman keras
(tapi bukan bermakna kafir dalam artian keluar dari Islam) dengan dalil
pernyataan Rasulallah SAW, ketika mendengar sumpah Umar, "Demi ayahku,
demi ayahku". Maka Rasulallah SAW bersabda :
ألا
إن الله ينهاكم أن تحلفوابابائكم (رواه الترمذى وصححه الأ لباتى)
Artinya :
"Ketahuilah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan
bapak-bapak kalian". (HR. At-Tirmidzi dan disbabibkan oleh Al-Bani).
c.
Syirik Khofi, yakni syirik yang
tersembunyi dan hampir tidak dirasakan oleh pelakunya. Sesungguhnya syirik
khofi bila melihat contoh-contoh yang akan diberikan di bawah ini, bisa
dimasukkan dalam jenis syirik ashghor. Karena pelakunya tidak mjerasa telah
melakukan syirik, maka dianggapnya perbuatan tersebut kecil dan remeh sekali
nilai pelanggarannya, padahal lebih besar disisi Allah daripada dosa besar
walaupun lebih kecil dari syirik akbar.
2.
Dasar Hukum Sandiwara Karena
Tuntutan Skenario
Dalam
kitab-kitab kuning kita menemukan beberapa pendapat mengenai masalah ucapan dan
perbuatan yang menyebabkan kekufuran dan kemurtadan. Pada garis besarnya ada 2
pendapat.[12]
a.
Pendapat yang keras
Mengatakan
bahwa ucapan dan perbuatan (termasuk akting) yang bisa diartikan kufur atau
murtad itu bisa dengan sendirinya menyebabkan orang menjadi kafir dan murtad.
Sebagaimana firman Allah SWT.
قُلْ
أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا
قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Artinya :
"Katakanlah : apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah
beriman. Jika kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat)".
(Q.S. At-Taubah : 65-66).[13]
b.
Sementara pendapat lain yang
lebih lunak mengatakan
Bahwa
ucapan maupun perbuatan yang tidak disertai niat atau keyakinan maksud hati
tidak menyebabkan orang menjadi kafir atau murtad.
Di
dalam suatu hadits Nabi SAW bersabda :
عن
امير المؤمنين ابى حفص عمربن الخطاب رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه
وسلم يقول : انماالا عمال باالنيات, وانما لكل امرئ مانوى. فمن كانت هجرته لدنيا
يصيبهااوامرأة ينكحها فهجرته الى ماهاجراليه (رواه إمام المحدثين أبوعبدالله مححد
بن اسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزية البخارى وأبوالحسين مسلم بن الحجاج بن
مسلم القشيرى النيسابورى فى صحيحها الذين همااصح الكتب المصنفة).
Artinya :
"Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh, Umar bin Khattab r.a. berkata: Aku
mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya diterimanya amal
perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan
mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan
Rasul-Nya, maka hijrahnya (akan diterima) sebagai hijrah karena Allah dan
Rasul-Nya. Dan barangsiapa berhijrah karena dunia yang akan ia peroleh atau
wanita yang hendak dinikahinya, maka ia akan mendapati apa yang ia tuju".
(HR. Dua Imam Ahli Hadits : Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin
Mughirah bin Bardawih Al-Bukhari dan Imam Abu Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin
Muslim Al-Qusyairy An-Naisaburi dalam kedua kitabnya yang merupakan kitab
hadits paling shahih).[14]
Selain
niatnya digunakan seperti apa juga tujuan dari sandiwara atau sinetron dalam
bentuk kajian yang di rangkumnya apabila dalam sinetron atau sandiwara tersebut
bersifat mensyiarkan agama islam diperbolehkan dan apabila tidak mensyiarkan
agama islam dan hanya senda gurau belaka berarti dalam pengucapannya atau
pertunjukannya tidak diperbolehkan
3.
Ucapan Kalimat Kufur dalam
Sandiwara
Dalam
pada itu dihukumi murtad bagi orang yang mempermainkan kalimat kufur.
Sandiwara
tidak diperbolehkan karena adanya sebab-sebab berikut :[15]
a.
Karena di dalamnya melalaikan
orang yang hadir sebab mereka memperhatikan gerakan-gerakan pemain sandiwara
dan mereka senang.
b.
Karena individu yang ditiru,
kadang berasal dari tokoh sahabat
c.
Karena sangat berbahaya,
sebagian mereka menirukan pribadi kafir
Seperti
halnya dalam surat At-Taubah : 65 – 66
وَلَئِنْ
سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ
وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ
كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ
طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
Artinya :
"Katakanlah : patutkah nama Allah dan ayat-ayatnya serta Rasul-Nya. Kamu
memperolok-olok dan mengejeknya janganlah kamu berdalih (dengan alasan-alasan
yang dusta) karena sesungguhnya kamu telah kufur sesudah kamu (melahirkan)
iman". (Q.S. At-Taubah : 65 – 66).
IV.
Analisis
Dari
pembahasan diatas bahwasanya kebanyakan orang menghiasi giginya dengan emas
karena tuntutan zaman atau sekedar untuk menghiasi agar berpenampilan yang
baik, keadaan seperti ini yang terkadang membuat orang lupa dengan status pada
dirinya.
Apabila berniat
untuk takabbur dengan pamer tidak diperbolehkan
Apabila
berniat karena dzarurot semisal gigi sakit guna penyembuhan diperbolehkan
karena ada unsur dzarurotnya.Kleptomania tidak bisa disamakan
dengan pencuri biasa karena kleptomania merupakan penyakit gangguan jiwa yang
diderita seseorang dengan tidak bisa menyeimbangkan antara pikiran dengan
penguasaan pada diri seseorang tersebut. Sehingga ketika dalam mengambilpun
seorang kleptomania tidak sadar dengan apa yang sedang dilakukannya.
Bahwa
seorang yang mengidap kleptomania ini akan dihukumi ketika seseorang
kleptomania sudah sembuh dari penyakit yang dideritannya dan ini dibutuhkan
bantuan dari dokter dan psikiater dalam proses penyembuhannya sehingga menunggu
adannya kesembuhan dari orang yang mengidap penyakit tersebut, mengenai
hukumnya seperti apa diserahkan kepada pihak yang berwajib dan tidak disamakan
dengan tindak pidana yang berat karena sifatnya adannya kelalaian dari si
penderita
Mengucapkan
kalimat kufur dalam sandiwara yang dikarenakan tuntutan skenario kalau bisa
dihindari. Orang yang berhati-hati pastinya akan memilih pendapat yang pertama
sedangkan bagi yang memang melakukannya diharapkan setelah mengucapkan
kata-kata tersebut dengan kalimat syahadat untuk menghindari adanya kemurtadan
dan mengingatkannya kembali.
Selain
niatnya digunakan seperti apa juga tujuan dari sandiwara atau sinetron dalam
bentuk kajian yang di rangkumnya apabila dalam sinetron atau sandiwara tersebut
bersifat mensyiarkan agama islam diperbolehkan dan apabila tidak mensyiarkan
agama islam dan hanya senda gurau belaka berarti dalam pengucapannya atau
pertunjukannya tidak diperbolehkan.
V.
Kesimpulan
Hukum
melapisi gigi dengan emas menurut para ulama ada yang membolehkan dan ada yang
tidak dari itu disebabkan adanya hal-hal tertentu.
Hukum
pencuri yang mengidap penyakit kleptomania seseorang yang mengidap kleptomania ini akan
dihukumi ketika seseorang kleptomania sudah sembuh dari penyakit yang
dideritannya dan ini dibutuhkan bantuan dari dokter dan psikiater dalam proses
penyembuhannya sehingga menunggu adannya kesembuhan dari orang yang mengidap
penyakit tersebut, mengenai hukumnya seperti apa diserahkan kepada pihak yang
berwajib dan tidak disamakan dengan tindak pidana yang berat karena sifatnya
adannya kelalaian dari si penderita dan belum tentu
dapat dipertanggung jawabkan.
Hukum
mengucapkan kalimat kufur dalam sandiwara terdapat dua hukum yaitu :
1.
Ada yang menyatakan ucapan/
perbuatan itu bisa diartikan kufur atau murtad.
2.
Ucapan dan perbuatan yang tidak
disertai dengan niat atau keyakinan maksud hati tidak menyebabkan orang
tersebut menjadi kafir/ murtad.
VI.
Penutup
Demikianlah
makalah yang dapat kami paparkan kami yakin makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Untuk itu saran dan kritik konstruktif kami tunggu guna
penyempurnaan makalah yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
untuk kita semua. Amin . . .
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qoththoni, Syaikh Said, Hukum Mengafirkan Menurut Ahlus-Sunnah
dan Ahlul-Bid'ah.
Aziz, Sa'ad Yusuf Abdul, Buku Pintar Sunnah dan Bid'ah, Jakarta
: Pustaka Al-Kautsar, 2006.
Gus Mus, Mustofa Bisri, Fiqih
Keseharian, Surabaya : Khalista, 2006, hlm. 387.
Miri, Djamaluddin, "Ahkamul Fuqoho (Solusi Problematika Aktual
Hukum Islam)", Surabaya : LTN dan Khalista, 2007.
Muhammad, Hasbi Ash Shidieqy, Pengantar Hukum Islam, Semarang :
PT. Pustaka Rizki Putra, cet III, 2001.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2006.
Santrock, John W., Psikologi Pendidikan, (CV. Kencana), 2007.
Syafi'i, Karim, Ushul Fiqih, Bandung : Pustaka Setia, 1977.
Zuhdi, Abdul Wahid, "Fiqih Kemasyarakatan",
Bandungsari : Perdana, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar