Selasa, 29 September 2015

hukum penyembelihan hewan

HUKUM PENYEMBELIHAN HEWAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan kemudahan-kemudahan bagi manusia dalam menikmati kehidupan di alam dunia. Di antaranya adalah kemudahan dalam menyembelih hewan dengan menggunakan mesin (mekanis) yang disertai dengan pemingsanan terlebih dahulu. Sebagian umat Islam mempertanyakan tentang hukum Menyembelih Hewan Secara Mekanis Dengan Pemingsanan, apakah diperbolehkan oleh hukum Islam atau tidak

Jawapan:

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum menyembelih hewan secara mekanis dengan pemingsanan, maka MUI Propinsi DKI Jakarta memfatwakan:

1. Hewan ternak seperti onta, sapi, kerbau, kambing dan unggas halal dimakan dagingnya jika disembelih (dipotong) sesuai dengan ketentuan dan tata cara syari'at Islam. Jika hewan ternak tersebut mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sah,seperti hewan yang mati karena tertabrak mobil, ditusuk dengan besi, dipukul, tercekik dan sebagainya, maka tidak halal dimakan dagingnya karena dinilai sebagai bangkai (al-maitah). Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ المَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالمُنْخَنِقَةُ وَالمَوْقُوذَةُ وَالمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ(3) المائدة

Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan)bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Al-Ma'idah, 5:3

Demikian juga firman-Nya dalam surat al-An'am 145:

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ(145) الأنعام
.
Artinya:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi- karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah." Al- An' am, 6:145.

Demikian juga firman-Nya dalam surat al-Baqarah 173:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ المَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ(173) البقرة

Artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)disebut (nama) selainAllah". al-Baqarah,2:173

2. Tata cara penyembelihan hewan ternak menurut syari'at Islam, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Orang yang menyembelih harus beragama Islam,dewasa (baligh) dan berakal sehat, baik laki-Iaki maupun perempuan. Oleh karena itu, jika penyembelihnya tidak beragama slam (kafir / musyrik/ murtad/ munafiq), masih kanak-kanak, sedang mabuk atau gila, maka penyembelihannya dinilai tidak sah sehingga dagingnya pun haram dimakan.

b. Ketika akan menyembelih harus membaca basmalah.Jika hewan temak disembelih tidak dengan membaca basamaIah, apalagi jika disertai dengan menyebut nama-nama dewa maka tidak sah dan tidak halal dimakan dagingnya. Sebagaimana telah difirmanAllah SWT daIam surat aI-An' am ayat 121:

وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ(121) الأنعام

Artinya:
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelih¬nya.Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membanta kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. AI-An' am, 6:121.

Demikian juga firman-Nya daIam surat aI-An' am 118:
فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ(118) الأنعام

Artinya:
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. AI-An'am, 6:118.

c. Alat penyembelihan (pisau)-nya harus tajam.
d. Hewan yang dapat disembelih di lehernya, harus disembelih di lehernya dengan memutuskan saluran pernafasan (trachea/hulqum), saluran makanan (oesophagus/marik), dan dua urat leher (wadajain)nya. Sedangkan hewan yang tidak dapat disembelih di lehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang, maka penyembelihannya dapat dilakukan di mana saja dari badannya asal dapat mati karena luka tersebut.

3. Di samping melaksanakan tata cara penyembelihan di atas, seseorang yang akan menyem-belih hewan ternak disunnahkan memperhatikan tatakrama atau adab penyembelihan sebagai berikut:

a. Hewan yang akan disembelih, sunnah dihadapkan ke arah qiblat. .

b. Hewan yapg akan disembelih, sunnah digulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah disembelih.

c. Hewan yang panjang lehernya, hendaknya disembelih di pangkal lehernya dengan memotong dua urat yang ada di sebelah kiri dan kanan lehernya. Dengan demikian, diharapkan dapat mempercepat kematiannya.

d. Orang yang akan menyembelih, disunnahkan membaca shalawat kepada Rasulullah SAW "Allahumma Shalli 'Ala Sayyidina Muhammad" dan membaca takbir " Allahu Akbar" sebanyak tiga kali, di samping membaca basmalah "Basmillahir rahmanirrahim"

e. Orang yang menyembelih hewan ternak, disunnah¬kan menjaga kebersihan sehingga tidak mencemari lingkungan.

4. Penyembelihan hewan ternak dengan menggunakan mesin dan disertai pemingsanan terlebih dahulu sehingga dapat mempermudah dan mempercepat penyembelihan yang lazim dikenal dengan istilah penyembelihan secara mekanis, adalah diperbolehkan dan dagingnya halal dimakan.Proses penyembelihan hewan secara mekanis adalah sebagai berikut:

a. Sebelum disembelih, hewan ternak dipingsankan terlebih dahulu dengan listrik.

b. Setelah dipingsankan, hewan yang akan disembelih tetap dalam keadaan hidup (bernyawa) sehingga jika tidak jadi disembelih tetap dapat hidup secara normal.

c. Sesudah dipingsankan, hewan tersebut baru dipotong dengan menggunakan pisau yang tajam sehingga dapat memutuskan saluran pemafasan (trachea/hulqum),saluran makanan (oesophagus/marik), dan dua urat leher (wadajain)-nya.

d. Pemotongan hewan dilakukan oleh petugas pemotong hewan yang beragama Islam dan terlebih dahulu membaca basmalah "Bismillahir rahmanirrahim"

e. Sesudah dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir, maka isi perut hewan tersebut dikeluarkan semua dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong.

5. Sehubungan dengan fatwa di atas, kaum muslimin tidak perlu meragukan keabsahan sistem penyembelihan hewan ternak secara mekanis. Bahkan penyembelihan hewan ternak secara mekanis dinilai lebih baik dari pada penyembelihan secara konvensional, karena dapat meringankan rasa sakit hewan yang akan disembelih, memperlancar, mempercepat dan memper'banyak keluarnya darah sehingga dagingnya lebih bersih dan bermutu, mempercepat waktu pemotongan, serta lebih menghemat biaya pemotongan dan investasinya. Hal ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim dari sahabat Syaddad ibn Aus RA:

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتاَنِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْساَنَ عَلىَ كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقَتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ(رواه مسلم )

Artinya:
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Oleh karena itu apabila kamu ditugaskan membunuh, maka lakukanlah pembunuhan tersebut dtngan baik. Dan apabila kamu hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kamu menajamkan pisaunya serta memberikan kenyamanan terhadap hewan yang disembelihnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar