Senin, 28 September 2015

hukum memindahkan makam, eutanasia bagi pengidap penyakit aids dan cara merawat jenazahnya serta hukum kloning


I.             PENDAHULUAN
Ketika suatu masalah atau perkara-perkara baru itu sudah jelas ada ketetapan hukumnya dalam al Qur’an maupun hadits nabi, tentu hal itu bukanlah suatu masalah yang berarti, karena semua itu dapat dikembalikan langsung kepada sumber-sumber hukum islam untuk menentukan hukumnya. Namun apabila perkara tersebut belum terdapat dalam dalil yang jelas dalam al Qur’an atau hadits nabi, maka hal ini haruslah diistinbatkan oleh ‘ulama-ulama tentang hukum suatu perkara tersebut berasarkan ijma’ mapun qiyas, yang mana kedua cara ini merupakan sumber hukum islam yang ketiga dan keempat.
Jadi sangat penting bagi umat islam untuk memahami dan memperdalam ilmu Fiqh secara komprehensif sehingga umat Islam mampu beradaptasi dan menyesuaikan di era globalisasi, dengan pembuktian yaitu mampu menjawab dan memberi jalan keluar atau solusi terhadap problematika yang terjadi pada zaman dan zaman yang akan datang. Maka dari itu pada kesempatan kali ini makalah yang akan kami presentasikan ini mengenai tentang problematika fiqh yang ada pada masyarakat sekarang, di antaranya:
1.      Hukum Memindahkan Makam
2.      Eutanasia Bagi Pengidap Penyakit Aids Dan Cara Merawat Jenazahnya
3.      Hukum Kloning

II.          POKOK PERMASALAHAN
Dalam pembahasan makalah kami kali ini, akan membahas tentang:
1.      Hukum Memindahkan Makam
2.      Eutanasia Bagi Pengidap Penyakit Aids Dan Cara Merawat Jenazahnya
3.      Hukum Kloning

III.    PEMBAHASAN
1.      Hukum Memindahkan Makam atau Kuburan
Dengan berbagai macam alasan, dewasa ini makin banyak kompleks makam atau makam seseorang dipindah ke tempat lain. Untuk kepentingan individu maupun kepentingan umum, sekarang banyak orang ataupun instansi pemerintah yang dengan berbagai alasan menggunakan lahan pemakaman untuk dijadikan bangunan ataupun tempat umum, misalnya untuk pelebaran, kompleks perumahan, lahan industri, ataupun bangunan-bangunan lain yang mereka anggap untuk kepentingan umum.
Menurut pandangan Islam sendiri, permasalahan seperti di atas merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan haruslah ada perumusan hukum yang jelas dengan melihat kemashlahatannya, kita bisa mengetahui penetapan hukum dengan melihat dampak positif maupun negatifnya.  
Menurut hukum Islam itu sendiri Membongkar dan mengeluarkan kuburan seorang muslim tanpa alasan syar'i, diharamkan. Adapun sebab dilarangnya hal tersebut berdasarakan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Umrah dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha :
"Artinya : “Sesungguhnya mematahkan tulang orang mukmin yang sudah mati sama saja seperti mematahkannya dalam keadaan hidup" [Hadits Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, Ibnu Hibban, Ibnu Jarrud, Ad-Daruquthbi, Al-Baihaqi, Ahmad, Abu Na'im, dan Al-Khathib].
Akan tetapi pemindahan kompleks makam ke tempat lain hukumnya tafshil, yaiitu :
1.      Pemindahan makam ke tempat lain, haram hukumnya kecuali madzhab Hanafi
2.      Memindah mayat ke tempat lain menurut madzhab Syafi’I hukumnya haram, kecuali karena darurat. Sedangkan menurut madzhab Maliki boleh dengan syarat :
a.          Tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat
b.      Tidak menurunkan martabat mayat
c.          Pemindahan tersebut atas dasar mashlahat umat
Dasar pengambilan :
1.      Al-Jamal ‘alal Minhaj juz II, hlm. 218
وحرم نبشه قبل البلى عند اهل الخبرة بتلك الارض بعد دفنه لنقل وغيره كتكفين وصلا ة عليه لانّ فيه هتكا لحرمته إلاّ لضرورة كدفن بلا طهر من غسل او تيمّم وهو ممّن يجب طهره. (الجمل على المنهج 2/218)
2.      Nihayatuz Zain, hlm. 155
وإن كانت الارض مسبّلة للدّفن وهي الّتي جرت عا دة أهل البلد فيها حرم البناء والهدم. (نهاية الزّين: 155)
3.      Al-Fiqh ‘ala Madzahibul Arba’ah juz IV, hlm. 537 [1]
الما لكيّة قالوا: يجوز نقل الميّت قبل الدّفن وبعده من مكان إلى أخر بشروط ثلاثة: أوّلها ان لا ينفجر حال نقله. ثانيها ان لا تهتك حرمته بأن ينقل على وجه يكون فيه تحقير له. ثالثها ان يكون نقله بمصلحة ... إلى أن قال ... فإن فقد شرط من هذه الشّروط الثّلاث حرم نقله. (الفقه على المذاهب الاربعة 1/537)   
Haram hukumnya membongkar kembali mayat setelah dikuburkan sebelum mayat tersebut diyakini sudah hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya, untuk dipindahkan ataupun yang lainnya seperti mengkafani dan mensholati, karena dapat merusak kehormatan mayat kecuali darurat, seperti dikuburkan tanpa disucikan, baik dimandikan ataupun tayamum, sedangkan mayat tersebut merupakan orang yang harus disucikan. (Al-Jamal ‘alal Minhaj juz II, hlm. 218)
Sendainya tanah kuburan landai dan itu merupakan kebiasaan penduduk suatu negeri, maka haram dibangun di atasnya dan dirobohkan. (Nihayatuz Zain, hlm. 155)
Ulama Mailiki berpendapat, boleh memindahkan mayat sebelum dan sesudah dikubur dari satu tempat ke tempat yang lain dengan tiga syarat, yaitu :
1.      Mayat tidak pecah (rusak) ketika dipindah
2.      Tidak sampai menodai kehormatannya, misalnya memindahkannya dengan cara yang dapat menghinakannya
3.      Kepindahannya itu karena ada sesuatu kepentingan.
Jika satu syarat dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka haram memindahkannya. (Al-Fiqh ‘ala Madzahibul Arba’ah juz IV, hlm. 537)[2]
Dari sini dapat kita ketahui bagaimana pelanggaran terhadap perbuatan haram yang dilakukan sebagian pemerintah Islam ketika mereka membongkar kuburan untuk dijadikan bangunan dengan alasan tata kota, tanpa memperdulikan haramnya perbuatan itu, atau tanpa memperhatikan adanya larangan menginjak-nginjak kuburan dan mencederai tulang-tulangnya. Semestinya, orang-orang yang hidup mengatur urusannya tanpa harus menganiaya orang-orang yang sudah mati.
Merupakan suatu penyimpangan pula apa yang dilakukan para penguasa Islam dewasa ini, ketika mereka menempatkan lahan pemakaman umum jauh dari luar kota dan melarang mengubur mayat di pemakaman lama. Sebab, tindakan ini pada akhirnya melalaikan atau menjauhkan kaum muslimin untuk melaksanakan sunnah berziarah kubur. Kebanyakan kaum muslimin merasa berat pergi ke luar kota sekedar untuk berziarah kubur dan mendo'akan para penghuninya.
Tidak ada kemuliaan bagi tulang belulang mayat non mukmin. Hal ini tersirat dari penuturan redaksi hadits yang menisbatkan lafal mukmin dalam sabda beliau 'azmul mu'min', dalam hal ini memberi makna bahwa 'azhm' (tulang) orang kafir tidak demikian. Makna yang tersirat ini telah disinggung oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari seraya mengatakan, 'Dapat dipetik dari hadits tersebut bahwa kemulian seorang mukmin tetap hingga setelah matinya, persis sebagaimana di masa hidupnya. (Disebutkan dalam kitab Faidhul-Qadir karya Al-Munawi IV/551)[3].
2.      Hukum Eutanasia Bagi Pengidap Aids dan Cara Merawat Jenazahnya.
Penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala akibat menurun atau daya tahan atau kekebalan tubuh. Penyebab AIDS adalah kuman HIV (Human Immuno Deficiency Virus). Dewasa ini AIDS sudah menjadi masalah social dan kemanusiaan, karena sifatnya yang mematikan dan belum ditemukan obat untuk menyembuhkannya dan faksin untuk mencegah penularannya.
Karena virus HIV dapat berada dalam darah, cairan vagina dan sperma maka penularan dan penyebaran dapat terjadi melalui :
a.       Hubungan intim
b.      Parenteral (Melalui alat tusuk atau suntik) darah dan produk darah yang terkena HIV
c.       Perinatal (dari ibu hamil pengidap HIV kepada bayi yang dikandungnya).
Sebagian besar 90% penularan HIV terjadi secara seksual selebihnya terjadi secara parenteral dan perinatal. Berbeda dengan penyakit lain, pengidap HIV atau AIDS tidak dapat disembuhkan, karenanya menurut perhitungan medis pengidapnya pasti mati. Hanya saja, dari HIV menjadi AIDS melalui beberapa stadium dalam kurun waktu yang cukup lama yang memungkinkan penularannya kepada orang lain.
Islam merupakan  ajaran yang penuh rahmat (rahmatan lil'alamiin) yang diperlukan sebagai pedoman dalam berbagai ragam kehidupan bermasyarakat khususnya didalam rangkaian upaya meningkatkan kualitas sumber daya insani di tanah air guna mencapai khaira ummah yang dicirikan pembentukan manusia seutuhnya.
Ulama, utamanya kaum Ulama Indonesia menjadi pewaris dan penerus perjuangan Rasulullah (warasatul anbiya’) secara bersungguh-sungguh berkehendak untuk berperan serta dalam ikhtiar mulia peningkatan daya insani di Indonesia. Secara sadar ulama juga berkewajiban mengantisipasi kemungkinan kendala yang dihadapi dalam ikhtiar tersebut khususnya dengan adanya ancaman di bidang kesehatan masyarakat melalui kecenderungan kuatnya penyebaran HIV/AIDS. Hal ini sejalan dengan hakekat ajaran Islam yang amat mengedepankan prinsip kebersamaan dalam kebajikan dan ketakwaan (ta'awun alal-birri wattaqwa).
Dewasa ini di Indonesia telah dihadapkan pada ancaman AIDS dan dituntut untuk membuat pilihan secara tegas guna pencegahan virus maut tersebut sehingga dapat terhindar dari konsekwensi-konsekwensi lain di bidang budaya, sosial, ekonomi, dan politik yang bukan mustahil akan meruntuhkan suatu bangsa.
Mengingat belum ditemukannya obat penyembuh, beban psikologis penderita dan kemungkinan penularannya, yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana hukum eutanasia (tindakan mengakhiri hidup) untuk pengidap AIDS. [4]
Dalam pandangan Islam Eutanasia itu haram hukumnya. Nabi Muhammad SAW bersabda :
إجتنبواالسّبع المو بيقات, قالوا: يا رسول الله, وماهي؟ قال الشّرك باالله, والسّحر, وقتل النّس الّتي حرّم الله إلاّ بالحقّ, واكل الرّباء, واكل مال اليتيم, والتّولي يوم الزّحف, وقذ ف المحصنات الغافلات المؤمنات (متفّق عليه)
 ”Jauhilah tujuh perkara besar yang merusak. Para shahabat bertanya: Apakah tujuh perkara itu Ya Rasulullah? Jawab Nabi, yaitu: menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang oleh Allah diharamkan kecuali karena haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh perempuan-perempuanbaik, terjaga dan beriman melakukan zina.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam menurut fatwa ulama :
يشترط في العمد أن يكون ظلما من حيث كونه مزهقا للروح بخلاف غير الظلم ... الى أن قال ...وهم أي العمد في النفس قصد الفعل العدوان وعين الشّخص بما يقتل قطعا او غالبا. (مغني المحتاج)
Disyaratkan dalam kesengajaan untuk bisa dianggap sebagai perbuatan dzalim sekiranya dapat melenyapkan jiwa. ….Ia memang bermaksud dalam dirinya untuk melakukan perbuatan yang secara pasti ataupun menurut kebiasaan dapat menyebabkan kematian. (Mughnil Muhtaj juz IV hlm. 3).
Dan tidak memperketat serta membiarkan rasa sakit sampai mati. Jika memang demikian, maka termasuk ada kesengajaan, karena biasanya dapat membunuh. Seandainya dia menahan diri dan tidak mau makan serta minum atau salah satu dari keduanya dan tidak pula mau mencari makanan dan minuman sampai mati. Karena kehasuan, maka termasuk bersengaja karena adanya gejala keinginan merusak dan menghancurkan diri sendiri. (Wa nafsil kitab, hlm. 4) [5]
Rekomendasi MUI mengenai Komisi Fatwa diharapkan dapat membicarakan dan mengeluarkan fatwa perihal langkah-langkah pencegahan penyebaran HIV / AIDS, di antaranya :
a.  Eutanasia bagi penderita AIDS, karena pendapat yang masih berbeda diantara :
-Yang mendukung berdasarkan pengutamaan maslahat/keselamatan umum yang lebih menyeluruh.
-Yang menolak karena larangan agama menghilangkan nyawa manusia dengan alasan apapun, dan juga etika kedokteran tentang keharusan pengobatan sampai akhir hayat.
b. Pengkarantinaan penderita AIDS dengan pertimbangan maslahat umum bagi yang menyetujuinya dan pertimbangan hak asasi bagi yang menolaknya.
c. Sterilisasi bagi suami isteri yang positif mengidap ataupun menderita HIV/AIDS.[6]
Adapun cara merawat jenazahnya, khususnya cara memandikannya, yaitu dengan tetap memandikan seperti mayat biasa dengan memperhatikan petunjuk dokter atau ahlinya. Jika dikhawatirkan terjadi penularan, maka ditayamumi.

Barang siapa yang sulit untuk membasuhnya karena tidak adanya air atau lainnya, seperti terbakar atau dipagut binatang atau ditakutkan timbulnya bahaya terhadap si pembasuh dan tidak memungkinnya untuk menjaganya, maka ia harus ditayamumi dianalogkan dengan mandi jinabat. (Mughnil Mughtaj juz I, hlm 358)
Dan sekiranya sulit untuk membasuh atau mensucikannya maka harus ditayamumi, seperti karena luka bakar, digigit binatang atau adanya kekhawatiran timbulnya suatu bencana terhadap dirinya dan tidak mungkin untuk menjaganya dari terkena air. (Al-Hawasyil Madaniyyah juz II, hlm 107)[7]
3.      Hukum Kloning
Istilah klon atau cloning berasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan (tanaman). Istilah ini digunakan untuk potongan atau pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini dalam term ilmu pengetahuan kloning bibit unggul secara efektif dan efisien. Berarti sebuah rekayasa genetika untuk mereproduksi makhluk organik secara aseksual (tanpa diawali proses pembuahan sel telur oleh sperma, tapi diambil inti dari sebuah sel). Saat ini aplikasi kloning sudah mencakup bidang yang cukup luas, yakni kloning gen (kloning pada bakteri dan sel dalam kultur jaringan), kloning tanaman (buah, sayuran, dan bunga) dan kloning hewan (katak, tikus, dan domba). Manfaat kloning gen bagi kehidupan antara lain adalah untuk memperoleh hormon pertumbuhan, insulin, interferon, vaksin, terapi gen dan diagnosis penyakit gemetik. Sedangkan kloning tanaman dan hewan sangat bermanfaat untuk mengembang biakkannya yang digunakan sesuai kebutuhan manusia.
Kloning hewan pertama kali dicoba pada tahun 1950-an pada katak. Kini selain pada tikus, kera dan bison juga pada yang cukup yang menghebohkan. Secara teoritik, kloning manusia (human cloning) juga bukan yang mustahil, baik dari sel manusia yang masih hidup  maupun yang sudah mati, karena prosesnya tidak berbeda dengan kloning hewan. Untuk kloning manusia, sebaimana kloning hewan, selain sel yang akan dikloning harus ada ovum (sel telur) dan rahim. Tanpa ovum tidak bisa dikloning. Dan tanpa rahim sel yang akan dikloning pada ovum akan mati.
Kloning manusia ada dua cara, yaitu : cara pertama, sel langsung dikloning pada ovum. Setelah terjadi pembelahan, diambil satu langsung ditanam dalam rahim. Proses seterusnya seperti pada umumnya. Cara kedua, hampir sama dengan proses bayi tabung. Pertama-pertama melakukan dengan pembuahan dengan sperma atas ovum (sel telur) diluar rahim. Setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan), ditanam dalam rahim, sel intinya dan diganti dengan sel manusia yang akan dikloning. Proses selanjutnya adalah sebagaimana kehamilan biasa. Namun demikian, baik melalui cara pertama maupun kedua manusia hasil kloning, tak akan persis sama dengan manusia yang dikloning, karena juga dipengaruhi oleh sperma bagi cara kedua. Ovum dan kondisi ibu yang mengandungnya. Kloning manusia juga dapat dilakukan untuk menghindarkan seseorang dari penyakit. Caranya, hasil pembuahan yang terdeksi mengandung suatu penyakit diambil sel intinya kemudian diambil dengan sel lain yang sehat. Kemudian hasil ditanamkan dalam rahim.
Permasalahannya yaitu bagaimana hukum kloning itu?
a.       Pemanfaatan teknologi kloning gen pad tanaman diperbolehkan, karena hajat manusia untuk kemaslahatannya.
b.      Kloning gen pada hewan diperbolehkan dengan catatan dilakukan dalam rangka kemaslahatan yang dibenarkan oleh syari’at.
c.       Adapun kloning gen pada manusia hukumnya haram.
1.      Proses tanasul (berketurunan) harus melalui pernikahan secara syar’i.
2.      bisa mengakibatkan kerancauan nasab.
3.      penanamannya kembali ke dalam rahim tidak dapat dilakukan tanpa melihat aurat besar.
Adapun yang menjadi dasar hukum dalam kloning adalah sebagai berikut:
عن أنس رضي الله عنه أنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم مرّ بقوم يلحقون فقال: لولم تفعلوا لصلح. قال: فخرج شيصا فمرّ بهم فقال بهم: ما لنخلكم؟ قالوا: قلت كذا وكذا. قال: أنتم أعلم بأمر دنياكم. (صحيح مسلم بشرح النّووي 2/342)
Diriwayatkan dari shahabat Anas, bahwa Nabi Muhammad SAW. Melewati suatu kaum yang sedang melakukan penyerbukan (untuk mengawinkan kurma). Maka Nabi Muhammad SAW. Bersabda “seandainya kalian tidak melakukan penyerbukan ia tetap akan baik”. Ternyata kurma yang dihasilkan bermutu jelek. Nabi Muhammad SAW. Melewati mereka kembali dan bersabda “apa yang terjadi pada kurma kalian?”, mereka menjawab, “aku melakukan ini dan itu (sesuai dengan anjuran nabi dengan tidak melakukan penyerbukan sebagaimana biasanya)”. Maka Nabi Muhammad SAW. bersabda, “kalian lebih mengetahui dengan masalah yang terbaik dengan dunia kalian”. (Shahih Muslim bi syarah  Al Nawawi, juz II hlm. 342).
Sesunggunhnya reproduksi hewan itu memang dicari bagi kemaslahatan manusia. (Al Jamal Syarah Al Minhaj, juz III hlm. 68).
Firman Allah SWT. (Al Mu’minun: 7), “barang siapa mencari di balik itu... ” (dengan tidak melakukan persetubuhan sewajarnya) dengan para istri dan budak seperti beronani... ”maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” Dengan melakukan perbuatan keterlaluan yang tidak halal bagi mereka. (Tafsir Al Jamal juz III, hlm. 208).
Sesungguhnya perasaan kebapakan dan keibuan itu tidak akan terwujud dalam hal yang terkait dengan keturunan, kecuali jika keturunan tersebut telah ada dan hidup dengan cara yang alami. Perkawinan dapat menyebabkan terbentuknya suatu keluarga dan mempermudah perolehan prinsip keutamaan, kehormatan dan kemuliaan.
Rasulullah SAW. Bersabda, “nikahlah kalian dam perbanyaklah keturunan, sesungguhnya aku akan bangga menjadi umat yang terbesar dengan (banyaknya keturunan) kalian.”
IV.    KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah di atas, dapat disimpulkan :
1.      Menurut hukum Islam itu sendiri Membongkar dan mengeluarkan kuburan seorang muslim tanpa alasan syar'i, diharamkan. Adapun sebab dilarangnya hal tersebut berdasarakan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Umrah dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha. :
"Artinya : “Sesungguhnya mematahkan tulang orang mukmin yang sudah mati sama saja seperti mematahkannya dalam keadaan hidup" [Hadits Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, Ibnu Hibban, Ibnu Jarrud, Ad-Daruquthbi, Al-Baihaqi, Ahmad, Abu Na'im, dan Al-Khathib].
2.   Memindah mayat ke tempat lain menurut madzhab Syafi’I hukumnya haram, kecuali karena darurat. Sedangkan menurut madzhab Maliki boleh dengan syarat :
a.       Tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat
b.      Tidak menurunkan martabat mayat
c.       Pemindahan tersebut atas dasar mashlahat umat
3. Virus HIV dapat berada dalam darah, cairan vagina dan sperma maka penularan dan penyebaran dapat terjadi melalui :
a.       Hubungan intim
b.      Parenteral (Melalui alat tusuk atau suntik) darah dan produk darah yang terkena HIV
c.       Perinatal (dari ibu hamil pengidap HIV kepada bayi yang dikandungnya).
4.   Dalam pandangan Islam Eutanasia itu haram hukumnya. Nabi Muhammad SAW bersabda : ”Jauhilah tujuh perkara besar yang merusak. Para shahabat bertanya: Apakah tujuh perkara itu Ya Rasulullah? Jawab Nabi, yaitu: menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang oleh Allah diharamkan kecuali karena haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh perempuan-perempuanbaik, terjaga dan beriman melakukan zina.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
5.   Istilah klon atau cloning berasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan (tanaman). Istilah ini digunakan untuk potongan atau pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini dalam term ilmu pengetahuan kloning bibit unggul secara efektif dan efisien.
6.   Kloning dapat dilakukan pada tanaman, hewan, dan manusia. Akan tetapai kloning pada manusia haram hukumnya. Dan kloning pada tanaman ataupun hewan. Sesunggunhnya reproduksi hewan itu memang dicari bagi kemaslahatan manusia. (Al Jamal Syarah Al Minhaj, juz III hlm. 68).
V.     PENUTUP
Puji syukur penulis panjatkan kehadlirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat, inayah dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Kami sadar, bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu penulis mohon maaf, serta mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan makalah dan karya tulis lain di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar