Pembahasan
Pemberdayaan
SDM
Memberdayakan adalah
sebuah proses lewat mana bawahan didorong untuk mengambil inisiatif,
melaksanakan dan meningkatkan komitmen mereka untuk bekerja. Memberdayakan
adalah kemampuan dan petensi orang lain, masyarakat dan menciptakan atau
membangun sebuah lingkungan atau suasana yang memungkinkan kemampuan dan
potensi tersebut didayagunakan untuk, kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan.[1]
Menurut Stewart
sebagaimana yang dikutip Kadarisman, ia mengajukan teori pemberdayaan SDM
dengan istilah “pegawai” yang dikenal dengan Ithe eight e’s of empowerment”, dikatakan bahwa “people want to do a good job and will do so
if you let them”. Atas dasar uraian tersebut, dapat diintegrasikan bahwa
bukan berarti meniadakan control sama sekali kepada pegawai untuk mengatur dan
mengembangkan kemampuannya dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya ke
arah yang lebih positif. Pemberian wewenang di sini adalah merupakan alat atau
dasar hukum untuk bertindak atau mengatur dan mengembangkan kemampuannya dalam
menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya ke arah yang lebih positif. Kepada
para pegawai, perlu diberikan dorongan
moril atau semangat juang. Dengan demikian para pegawai dalam
melaksanakan tugas-tugasnya dengan semangat yang tinggi dan penuh dengan
ketulusan serta kegembiraan.[2]
Lebih lanjut Cook dan
macaulay mengemukakan bahwa salah satu langkah pemberdayaan pegawai adalah
dengan mengukur perkembangan yang terjadi. Melakukan evaluasi (evaluate) dapat dilakukan dengan selalu
melakukan evaluasi terhadap kemampuan, kualitas, dan kualitas pelayanan yang
diberikan apakah sudah sesuai dengan target yang ditentukan. Dengan melakukan
evaluasi, dengan segera dapat diketahui apakah target yang ditentukan tercapai
sepenuhnya, jika tidak maka pimpinan wajib melakukan perubahan-perubahan
setrategi agar target yang telah ditentukan tercapai dikemudian hari.[3]
Dengan pemberdayaan
pegawai tersebut, pegawai akan memiliki keinginan untuk berprestasi yang lebih
besar sehingga meningkatkan motivasi kerjanya. Selain itu, pegawai yang telah
diberdayakan akan merasa lebih percaya diri dalam tugas kewajibannya, dan akan
meningkatkan motivasi kerjanya sehingga dapat terwujud dalam kualitas kerjanya.
Bagi pegawai yang telah diberdayakan akan dapat termotivasi dan mau
menyumbangkan gagasan-gagasan, inisiatif, proaktif, fleksibel, dengan persaan
bangga dan merasa memiliki yang pada gilirannya akan bekerja secara
berkualitas, efisien, efektif, responsive dan adil.[4]
Pemberdayaan guru
menjadi sangat penting karena melalui pemberdayaan guru tersebut, para guru
akan mendapatkan ide-ide baru tentang proses belajar mengajar dan para guru
juga akan mempelajari teknik-teknik baru dalam mengajar. Hal ini akan berdampak
positif karena guru yang telah dilatih untuk menggunakan berbagai teknik mengajar
akan lebih cenderung untuk mengaplikasikan teknik-teknik mengajar tersebut terhadap
siswa-siswanya[5].
Kinerja
guru
Kinerja meliputi
beberapa dimensi, yaitu :1) kualitas kerja
(quality of work); 2) ketepatan waktu (promptness); 3) inisiatif (initiative); 4) kemampuan (capability) dan
5) komunikasi (communication). Kelima
aspek tersebut dapat dijadikan ukuran dalam mengadakan pengkajian tingkat
kinerja seseorang. Untuk mengadakan pengukuran terhadap kinerja, ditetapkan
“Performance = Ability x Motivation”. Dari pernyataan tersebut jelas bahwa
untuk mendapatkan gambaran tentang kinerja seseorang diperlukan pengkajian khusus
tentang kemampuan dan motivasi[6].
Kinerja merupakan fungsi
dari kemampuan dan motivasi kerja. Pandangan itu menunjukkan kinerja seseorang
ditentukan oleh kemampuan dan motivasi kerjanya. Itu juga berarti bahwa kinerja
lembaga ditentukan oleh kemampuan dan motivasi pekerjanya[7]. Kinerja (performance)
adalah hasil yang signifikan dari perilaku. Kinerja pada dasarnya merupakan
hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam
melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab yang diberikan kepadanya[8]
Kinerja adalah tingkat
keberhasilan seseorang atau kelompok dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
tanggung jawab dan wewenangnya berdasarkan standard kinerja yang telah
ditetapkan selama periode tertentu dalam kerangka mencapai tujuan organisasi.
Tingkat keberhasilan dalam bekerja harus sesuai dengan hukum, moral, dan etika.
Standard kinerja merupakan patokan dalam mengadakan pertanggungjawaban terhadap
segala hal yang telah dikerjakan. Patokan tersebut meliputi hasil, efisiensi,
kepuasan dan keadaptasian[9].
Sedangkan kinerja guru
dapat diartikan sebagai tingkat keberhasilan guru dalam melaksanakan tugas
pendidikan sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya berdasarkan standar
kinerja yang telah ditetapkan selama periode tertentu dalam kerangka mencapai
tujuan pendidikan. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan
spesifikasi kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru[10].
Secara singkat keempat
kompetensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengolah pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar
Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian
dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.[11]
Standar kinerja guru
berhubungan dengan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya seperti: (1)
bekerja dengan siswa secara individual; (2) persiapan dan perencanaan
pembelajaran; (3) pendayagunaan media pembelajaran; (3) melibatkan siswa dalam
berbagai pengalaman belajar; (4) kepemimpinan yang aktif dari guru . kemudian
untuk beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu: (1) merencanakan
pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran; (2) menilai hasil pembelajaran;
(3) membimbing dan melatih peserta didik; (4) melaksanakan tugas tambahan yaitu
berupa tugas struktural dalam hal ini berupa tugas berdasarkan jabatan
disekolah, selain itu tugas khusus yang mana tugas khusus yang belum diatur
dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.[12]
Kinerja guru atau
prestasi kerja (performance)
merupakan hasil yang dicapai oleh guru dalam melaksanakan tugas-tugas yang
dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, penngalaman dan
kesungguhan serta penggunaan waktu[13].
Namun harus disadari bahwa guru yang profesional dan berkinerja tinggi dalam melakukan
proses pendidikan di sekolah, tak akan lahir jika tidak ada niat yang suci dan
tulus dari para guru untuk mengetahui, memahami, memperhatikan, menghayati, dan
menerapkan berbagai faktor-faktor tersebut untuk meningkatkan profesionalisme
dan kinerjanya[14].
Penilaian
Kinerja Guru (PKG)
Penilaian merupakan
salah satu dari langkah pemberdayaan guru atau pegawai dalam proses untuk
menghasilkan tenaga yang profesional, yang sangat berpengaruh dalam peningkatan
mutu pendidikan. Pada umumnya orang-orang yang berkecimpung dalam manajemen
sumber daya manusia berpendapat bahwa penilaian kinerja para pegawai merupakan
bagian penting dari seluruh proses kegiatan karyawan yang bersangkutan.
Pentingnya evaluasi kinerja yang rasional dan diterapkan secara obyektif adalah
merupakan kepentingan bagi pegawai yang bersangkutan dan kepentingan
organisasi. Bagi para karyawan atau pegawai, evaluasi tersebut berperan sebagai
umpan balik tentang berbagai hal seperti kemampuan, keletihan, kekurangan, dan
potensi yang pada gilirannya akan sangat bermanfaat untuk menentukan tujuan,
jalur, rencana dan pengembangan karirnya. Sedangkan bagi organisasi itu
sendiri, penilaian kinerja pegawai atau karyawan adalah sangat penting arti
serta peranannya dalam pengambilan keputusan tentang berbagai hal, seperti
identifikasi kebutuhan program pendidikan dan pelatihan, rekrutmen, seleksi,
program pengenalan, penempatan, promosi sistem imbalan dan berbagai aspek lain
dari keseluruhan program manajemen sumber daya manusia secara efektif.[15]
Pengertian PKG pada
hakikatnya merupakan suatu kegiatan untuk membina dan mengembangkan guru
profesional yang dilakukan dari guru, oleh guru dan untuk guru. Hal ini penting
terutama untuk melakukan pemetaan terhadap kompetensi dan kinerja seluruh guru
dan berbagai jenjang dan jenis pendidikan. Hasil penilaian kinerja tersebut
dapat digunakan oleh guru, kepada sekolah, dan pengawas untuk melakukan
refleksi terkait dengan tugas dan fungsinya dalam rangka memberikan layanan
kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan
kinerja guru. [16]
Hakikat PKG adalah
untuk meningkatkan kinerja guru melalui pembinaan dan pengawasan yang dilakukan
secara terus menerus dan berkesinambungan. Pembinaan dan pengawasan tersebut
dapat dilakukan oleh sesama guru, kepala sekolah dan pengawas sehingga diperoleh
guru profesional sebagai basis peningkatan kualitas pendidikan[17]
Penilaian kinerja guru
dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran atau
pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar penilaian kinerja guru adalah
kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 16 tahun 2007.[18]
Jadi keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Tujuan
dan Fungsi Penilaian Kinerja Guru
Tujuan utama penilaian
kinerja guru adalah untuk menguji kompetensi dan untuk pengembangan profesi.
Jika tujuan penilaian kinerja untuk menguji kompetensi guru maka penilainya
adalah kepala sekolah dan pengawas, untuk keperluan pengembangan profesi
penilaian dapat dilakukan oleh rekan sejawat, siswa, atau penilaian diri (self
evaluation)[19]
Penilaian kinerja guru
memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk: (1) menilai unjuk kerja (kinerja) guru
dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil
kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil
kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan
untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru; (2) menghitung angka kredit
yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian
kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun
sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan
pangkat dan jabatan fungsionalnya.[20]
Hasil penilaian kinerja
guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang
terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalismeguru sebagai ujung
tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru merupakan acuan
bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.
Bagi guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui
unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan
kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.[21]
Penilaian kinerja yaitu
suatu proses mempertimbangkan kinerja tenaga pendidik dan kependidikan pada
masa lalu dan sekarang yang dikaitkan dengan latar belakang lingkungan kerjanya
serta memperhatikan potensi yang dimiliki tenaga pendidik dan kependidikan tersebut
bagi kepentingan sekolah di masa yang akan datang. Penilaian bertujuan membantu
tenaga pendidik dan kependidikan yang bersangkutan mencapai hasil bagi dirinya
sendiri dan sekolah[22].
Dari penjelasan di atas
dapat diketahui bahwa penilaian kinerja sangat bermanfaat untuk mengevaluasi
hasil kerja yang telah diperoleh. Dan dari hasil penilaian tersebut akan dapat
dijadikan sebagai acuan untuk menentukan tindakan selanjutnya guna mencapai
tujuan yang telah ditentukan. Dengan adanya penilaian kinerja guru, diharapkan
dapat memberikan sumbangan yang berharga bagi sekolah bila dilakukan dengan
sikap yang positif dan semangat kerjasama antara petugas penilai dengan guru
yang dinilai.
Indikator
Kinerja Guru dan Penilaiannya
Penilaian kinerja guru
kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan mengacu kepada
dimensi tugas utama guru yang meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran, mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil
penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Dimensi tugas utama
ini kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja yang dapat terukur sebagai
bentuk unjuk kerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya tersebut akibat dari
kompetensi yang dimiliki guru.[23]
Indikator penilaian
terhadap kinerja guru dilakukan terhadap tiga kegiatan pembelajaran dikelas
yaitu: (1) perencanaan program kegiatan pembelajaran, (2) pelaksanaan kegiatan
pembelajaran yang mencakup pengelolaan kelas, penggunaan media dan sumber
belajar dan penggunaan metode pembelajaran, (3) evaluasi/penilaian pembelajaran[24]
Indikator abilitas
guru, abilitas dapat dipandang sebagai suatu karakteristik umum dari seseorang
yang berhubungan dengan pengetahuan dan ketrampilan yang diwujudkan melalui
tindakan. Abilitas seorang guru secara aplikatif indikatornya dapat digambarkan
melalui delapan ketrampilan mengajar (teaching skills), yakni: (1) ketrampilan
bertanya (questioning skills); (2) ketrampilan memberi penguatan (reinforcement
skills); (3) ketrampilan mengadakan variasi; (4) ketrampilan menjelaskan; (5)
ketrampilan membimbing diskusi kelompok kecil; (6) ketrampilan mengelola kelas;
(7) ketrampilan pembelajaran perseorangan.[25]
Syarat Sistem PKG yaitu (1) Valid, dikatakan
valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (2) Reliabel, dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat
kepercayaan tinggi jika proses
yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan
kapanpun. (3) Praktis, dikatakan praktis bila dapat
dilakukan oleh siapapun dengan relatif
mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan
tambahan[26]
Kemudian untuk Prinsip Pelaksanaan PKG adalah (1)Berdasarkan
ketentuan artinya PKG harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
mengacu pada peraturan yang
berlaku. (2) Berdasarkan kinerja, kinerja yang
dapat diamati dan dipantau, yang
dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas
tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. (3).
Berlandaskan dokumen PKG artinya Penilai, guru yang dinilai, dan unsur
yang terlibat dalam proses PKG harus memahami
semua dokumen yang terkait dengan sistem PKG. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator
kinerjanya secara utuh, sehingga
keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.[27]
PKG dilaksanakan secara teratur setiap tahun
diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir
tahun dengan memperhatikan hal‐hal
berikut. (1) Obyektif; (2) Adil; (3) Akuntabel; (4) Bermanfaat;
(5) Transparan; (6) Praktis; (7) Berorientasi pada tujuan; (8) Berorientasi pada proses; (9) Berkelanjutan; (10) Rahasia.